WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mengejutkan..! Hukuman Para Koruptor RSUD Rohul Sesuai Dakwaan JPU

PEKANBARU JMI, Sidang perkara dugaan Tindak Pidana  (TP) Korupsi belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD Rokan Hulu (Rohul) TA 2018 dan 2019, kembali bergulir.

Kali ini, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/3/2022).

Demikian informasi dari Kepala Kejari  Rohul Pri Wijeksono, SH MH melalui   Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH, Selasa (29/3/2022).

Pada persidangan ini, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) Doni Saputra, SH Alexander Dwi Agung Situmorang, SH dan Agung Arda Putra, SH.

Sedangkan, para Terdakwa S, Terdakwa FH, Terdakwa AS dan Terdakwa NR dengan sidang, setelah pembacaan Surat Tuntutan, kali ini  nota pembelaan Terdakwa. 

Lanjut, Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH, sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)

"Untuk  NR dan  FH, didakwa Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tuntutan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan dan denda 100 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, sambungnya, AS dan S Tuntutan Pasal 3  pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan dan denda 100 Juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terhadap Terdakwa AS  dirampas untuk Negara Rp 63 juta  dan S Rp 2.029 juta," pungkas Ari Supandi, SH MH mengakhiri.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Partangiangan Pangarato Desa Sipagabu Dohot Desa Sipagabu

JMI - Partangiangan Pangarato Desa Sipagabu Dohot Masyarakat Desa Sipagabu, melaksanakan doa bersama dengan perantau asal Desa Sipagabu agar...