Bandar Lampung, JMI--Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto melakukan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 Tentang Pembahasan Aset P3D (Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana dan Dokumen) di Provinsi Lampung bersama Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Wilayah II KPK di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu, (23/07).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto, Inspektur, Fredy SM, Kepala BPKAD, Marindo, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Biro Hukum, Kasatgas Kopsurga Wilayah 2 (mencakup Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung) Perwakilan KPK.
Adapun kegiatan hari ini bersama Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Wilayah II KPK menurut Fahrizal adalah untuk melakukan koordinasi supervisi dalam upaya pencegahan korupsi, melakukan koordinasi pencegahan korupsi, evaluasi, monitoring. Pemerintah daerah melakukan dari perencanaan ,penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan, manajemen aset dan tata kelola, dengan hal inilah yang bisa di evaluasi.
Evaluasi dan Fokus Koordinasi Pencegahan pada tahun 2022 meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, evaluasi MCP 2021, penyelamatan keuangan dan aset daerah, sertifikasi aset penerbitan dan pemulihan aset (P3D) Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, pencegahan korupsi lainnya yang mencakup pelaporan LKHPN, gratifikasi, pendidikan antikorupsi, komite advokasi daerah, desa berintegrasi dan Roadshop Bus ACLC.
Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kominfotik Provinsi Lampung telah melakukan berbagai sosialisasi terkait perkembangan pembangunan di Provinsi Lampung melalui berbagai kanal media kepada masyarakat. Selain itu, Pendidikan Anti Korupsi juga telah dimasukan dibeberapa sekolah di Lampung sebagai mata pelajaran muatan lokal.
Pada rapat tersebut diketahui bahwa Indeks MCP 2021 di Lampung tertinggi diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tulang Bawang. Menurut Satgas Korsupgah Korupsi Wilayah II KPK, MCP di Lampung sudah mencapai 84 persen dari 16 Pemda di Lampung atau sudah melampaui rata-rata nasional.
"MCP di Lampung sudah mencapai 84 persen dari 16 Pemda (termasuk Pemprov Lampung) di Provinsi Lampung atau sudah melampaui rata-rata nasional. Capaian ini termasuk bagus karena masuk area hijau, sedangkan rata-rata nasional di angka 71 persen," kata Andy.
"Sementara dalam konteks proses renaksi juga bisa lebih bagus. Tahun 2022 ini indikatornya sedikit berubah dan ada beberapa catatan yang saat ini didiskusikan," lanjut Andy.
MPC merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah. Tujuan MCP mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
(Rls/JMI/RED)
Sumber : Kominfo Prov. Lampung.
0 komentar :
Posting Komentar