SUBANG JMI– Jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan menyita puluhan sepeda motor, satu mobil dan satu kendaraan bak roda tiga atau cator.
Kapolres Subang AKBP Sumarni S.Ik.SH,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP. M Zulkarnaen di hadapan para awak media dalam Konferensi pers mengatakan, Bahwa pengungkapan kasus ini di lakukan selama 10 hari, terhitung sejak digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2022., Bertempat di Mapolres Subang,Rabu malam,2/3/2022.
Kapolres mengungkapkan “Dalam pengungkapan kasus tersebut terjadi di 38 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Subang dengan tersangka sebanyak sembilan orang,” ujar AKBP Sumarni.
Sementara dari kesembilan tersangka diantaranya, S, AN, K, A alias C, DA alias A, HS, NS, F, dan IA alias K. Yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni W, Y, dan RG, semua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Subang.
“Semua pelaku merupakan warga Subang. Barang bukti yang kami disita diantaranya, enam STNK, 36 sepeda motor, satu kendaraan roda tiga dan satu roda empat jenis mini bus, serta kunci leter T,” jelas AKBP. Sumarni.
Lanjut Kapolres,"Dalam menjalankan aksinya tersangka merusak kunci kontak kendaraan bermotor terparkir yang ditinggal pemiliknya.
“Sasaran mereka daerah-daerah yang luput dari pantauan orang banyak, dan para pelaku pun hampir 24 jam mereka melakukan aksinya, maka dari itu, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan untuk mengecek nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan yang sudah kami amankan dari tersangka, dan saat ini barang bukti kendaraan tersebut ada di Mako polres Subang atau di Sat Reskrim unit Jatanras Polres Subang,” ungkap AKBP. Sumarni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“ke sembilan tersangka tersebut, saat ini di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang, hal tersebut guna untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP.Sumarni.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar