WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan pencurian 117 Batang Pohon Pemilik Lahan Melaporkan Ke Polisi


Banten JMI,
Kabupaten Lebak Kejadian bermula pada tanggal 3 maret 2022  Rukmanah istri Abdul Muto mendapati   beberapa orang telah berada disebidang lokasi tanah kepemilikannya sedang memotong  dan pencurian yang berada di lahan miliknya.(11.3.2022)

Bahwa saat di dapati peristiwa tersebut sudah di hari ke 2 pelaku melakukan aksinya yang sebagian besar pohon sudah di tebang dibawa oleh orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok yang ditemui pada tanggal 3 Maret 2022.

"Dan pada saat di temui dan di tanya para pelaku tersebut mengaku di perintahkan  Rsm untuk melakukan perbuatan tersebut"ujar Rukmanah.


Kasus pencurian ini ,di laporkan ke Polres Lebak Banten oleh pemilik lahan yang di dampingi kuasa Hukumnya Tuan Naik Stepen Lukas Saragih S.H,.M.H.

Saat di wawancarai awak media Stepen "mengatakan bahwa akibat perbuatan para pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut, Para Pelaku  biasa cukup profesional diterapkan Pasal 362 KUHP dan Pasal 551 KUHP serta Pasal 55 KUHP".tandasnya

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian imateri sebesar Rp 100.000.000 Abdul Muto "berharap kepolisian agar cepat menangkap pelaku" tuturnya.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...