Banten JMI, Kabupaten Lebak Kejadian bermula pada tanggal 3 maret 2022 Rukmanah istri Abdul Muto mendapati beberapa orang telah berada disebidang lokasi tanah kepemilikannya sedang memotong dan pencurian yang berada di lahan miliknya.(11.3.2022)
Bahwa saat di dapati peristiwa tersebut sudah di hari ke 2 pelaku melakukan aksinya yang sebagian besar pohon sudah di tebang dibawa oleh orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok yang ditemui pada tanggal 3 Maret 2022.
"Dan pada saat di temui dan di tanya para pelaku tersebut mengaku di perintahkan Rsm untuk melakukan perbuatan tersebut"ujar Rukmanah.
Kasus pencurian ini ,di laporkan ke Polres Lebak Banten oleh pemilik lahan yang di dampingi kuasa Hukumnya Tuan Naik Stepen Lukas Saragih S.H,.M.H.
Saat di wawancarai awak media Stepen "mengatakan bahwa akibat perbuatan para pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut, Para Pelaku biasa cukup profesional diterapkan Pasal 362 KUHP dan Pasal 551 KUHP serta Pasal 55 KUHP".tandasnya
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian imateri sebesar Rp 100.000.000 Abdul Muto "berharap kepolisian agar cepat menangkap pelaku" tuturnya.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar