WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bubarkan Balap Liar, Polsek Kembangan Amankan 42 Remaja Berikut 18 Unit Motor

JAKARTA JMI, Polsek kembangan Jakarta Barat membubarkan aksi balapan liar di jalan baru taman aries kembangan Jakarta Barat pada kamis (24/3/2022) dini hari sekira pukul 02.50 wib.

Polisi mengamankan sebanyak 42 remaja berikut 18 unit sepeda motor, 4 diataranya sudah dimodifikasi untuk motor balap dan 5 unit mobil

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengatakan kami mendapatkan informasi akan keresahan masyarakat adanya sekelompok remaja yang hendak melakukan balapan liar

"Kami menerima laporan bahwasanya di jalan baru taman aries kembangan Jakarta Barat telah berkumpul sekelompok remaja hendak melakukan balapan liar," kata Binsar saat dikonfirmasi, Kamis, 24/3/2022.

Binsar menjelaskan menanggapi adanya informasi tersebut kemudian tim buser dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto langsung bergerak kelokasi

"Alhasil kami mengamankan sebanyak 42 remaja yang terdiri dari 38 pria dan 4 orang wanita berikut 18 unit sepeda motor, 4 diataranya sudah dimodifikasi untuk motor balap dan 5 unit mobil serta kamera sony @ 6000," kata binsar

Lanjut binsar menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama dalam menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah kembangan Jakarta Barat 

Kami meminta untuk menjaga agar tidak terulang kembali adanya aksi balapan liar

"Menurutnya balapan liar tersebut selain mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat juga dapat membahayakan keselamatan," ucapnya 

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto setelah dilakukan pendataan para remaja ini mereka bukan berdomisili di wilayah kembangan Jakarta Barat melainkan mereka berkumpul di Kembangan untuk melakukan aksi balapan liar

"Mereka bukan tinggal di wilayah kembangan melainkan diluar wilayah kembangan dan hanya datang untuk balapan," ucapnya

Selanjutnya mereka kami berikan sanksi tilang dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi balapan liar kembali dan jika ingin mengambil kendaraan wajib membawa surat kendaraan 

"Kami beri sanksi tilang dan kami panggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan dan kami bersurat ke pihak sekolahan," tutupnya 

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Partangiangan Pangarato Desa Sipagabu Dohot Desa Sipagabu

JMI - Partangiangan Pangarato Desa Sipagabu Dohot Masyarakat Desa Sipagabu, melaksanakan doa bersama dengan perantau asal Desa Sipagabu agar...