MAJALENGKA JMI - Tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka akan melakukan proses pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 250 desa.
Kepala Bapenda Majalengka, Irfan Nur Alam menjelaskan, hal tersebut dilakukan berangkat dari aspirasi para kepala desa yang menyampaikan bahwa di daerahnya muncul SPPT namun tidak terdapat objeknya.
Sehingga untuk meluruskan hal itu, kata Irfan, berdasarkan kebijakan Bupati Majalengka pihaknya akan melakukan proses pemutakhiran data dengan melibatkan kecamatan.
"Jadi, nanti kita akan terjun ke lapangan mengindentifikasi secara langsung melakukan analisis potensi dan sinkronisasi data," kata Irfan, Senin (21/2/2022).
Pemutakhiran dilakukan, lanjutnya, untuk memperbaharui atau menyesuaikan data yang ada berdasarkan validasi serta verifikasi subjek dan objek dari SPPT tersebut.
"Setelah dilakukannya validasi data, maka nanti tidak ada lagi ceritanya SPPT-nya ada tapi tanahnya tidak ada," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, dalam rangka upaya optimalisasi langkah percepatan lainnya, Bapenda Majalengka juga sudah melakukan beberapa program seperti bekerja sama dengan Bank Jabar Banten yaitu membuka layanan secara online.
Irfan menuturkan, melalui program itu, proses pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan oleh masyarakat wajib pajak melalui handphone.
"Proses digitalisasi sudah kita lakukan guna memutus mata rantai sehingga tidak terjadi transaksi secara manual," ucapnya.
Yaya Ruhiyat/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar