WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ada Apa ! Puluhan Anggota FUK SPPP K SPSI Desa Teluk Aur Datangi Dinkop UKM Naker Rohul

ROKAN HULU JMI, Puluhan Anggota FUK SPPP K SPSI Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo mendatangi Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM Naker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (31/3/2022).

Pada kesempatan,  turut hadir, Sekretaris  K SPSI  Rohul Bachtaruddin Hasibuan, Ketua SPPP Rohul H Porkot Hasibuan, Ketua FUK SPPP K SPSI Desa Teluk Aur Safri W,  Ketua PUK SPPP PT SAI Uchok Bahagia Siregar beserta   Anggota  dan sejumlah Wartawan 

Kedatangan Pengurus dan Anggota, S PPP K SPSI Desa Teluk Aur terkait polemik Bongkar Muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  Karya Samo Mas (KSM) yang diklaim serikat buruh  SPTI yang bisa bekerja.

Kehadiran, para Pengurus dan Anggota SPPP Teluk Aur diterima Kabid PHI Armansyah, dalam pertemuan singkat tersebut, persoalan  tersebut akan dilanjutkan  pembahasannya pada Senin 4 April 2022.

Disampaikan, Ketua FUK SPPP K SPSI Desa Teluk Aur Sabri W jika pihaknya, sudah memiliki tanda bukti   pencatatan dari Pemkab Rohul melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disosnakertrans Rohul sejak Tahun 2013 lalu.

"Hal ini berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep . 16/Men/2001 Tanggal 15 Februari 2001 tentang tata cara  Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah ada pemberitahuan dan pembentukan PUK  F SPPP - K SPSI Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo," terangnya.

"Hal tersebut sesu dengan Surat : 250/SPPP-TA/08 Tanggal 4 Juni 2013, surat ditandai tangani Kadisosnakertrans H T Rafli Armien S Sos," ungkapnya.

Sementara Ketua Ketua SPPP Rohul H Porkot Hasibuan berharap supaya pihak Dinkop UKM Naker Rohul menyelesaikan persoalan ini, kemudian tidak boleh ada pencatatan organisasi atau serikat  buruh di tempat yang sama.

"Kita harapkan itu tidak, sehingga tidak menimbulkan polemik dan keributan n di tengah-tengah Masyarakat,"  tegas H Porkot Hasibuan.

Kemudian  Sekretaris Rp K SPSI Rohul Bachtaruddin Hasibuan, meminta ketegasan dari pihak Dinkop UKM Naker Rohul supaya tidak menimbulkan persoalan di Masyarakat.

"Karena SPPP itu punya legalitas yang sah dan diakui di Negara kita, kita ini federasi yang legal secara hukum," pungkas Bachtaruddin Hasibuan mengakhiri.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pemdes Mulyasari Gelar Ruwat Bumi, Rasa Syukur Kepada Sang Pencipta, Berharap Perekonomian Maju Diberikan Keberkahan dan Dijauhkan dari Segala Bencana

SUBANG, JMI - Pemerintah Desa Mulyasari ,Kecamatan Pamanukan, kabupaten Subang Jawa Barat menggelar acara Ruwat Bumi sebagai bentuk rasa sy...