Tangerang, JMI - Intruksi bapak bupati tangerang nomor 5 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 corona virus disease 2019 di kabupaten tangerang memerintah kan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pelaksanaan intruksi bapak bupati.
Bapak kepala desa jatimulya poniman SH dan binamas, babinsa, tim gugus covid 19 kepala desa mengadakan operasi yustisi dan gebrak masker dan memberikan himbauan kepada masyarakat khusus nya yang berada di wilayah desa jatimulya agar mematuhi protokol kesehatan.
Kepala desa jatimulya memberikan Sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat lingkungan masing masing tentang gejala dan tanda cara pencegahan infeksi covid 19.
Kepala desa jatimulya menghimbau kepada masyarakat nya dan pembatasan jam operasional usaha sesuai intruksi bapak bupati nomor 5 tahun 2022.
Binama, babinsa, tim gugus covid 19 dan kades jatimulya woro woro mengadakan operasi yustisi dan gebrak masker. Opersai di mulai jam 20:30 wib s.d selesai di depan kantor desa jatimulya kades menghimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan di setiap kewilayah se desa jatimulya dengan menyediakan Handsanitizer dan melakukan penyemprotan di sifectant secara berkala.
Himbauan kades agar masyarakat se desa jatimulya agar bisa mematuhi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 corona virus disease 2019 di kabupaten tangerang. Himbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendali nya penyebaran covid 19.
Operasi yustisi dan gebrak masker yang di laksanakan di depan kantor desa jatimulya kecamatan kosambi kabupaten tangerang berjalan dengan lancar dan kondusif,"Tutup dia
Suhendi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar