WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ungkap Pabrik Produksi Tahu Berformalin, Ciduk Satu Orang Pelaku di Sukamelang Subang

Subang, JMI - Jajaran Satreskrim polres Subang berhasil mengungkap pabrik yang memproduksi yang mengedarkan pangan (tahu) dengan bahan tambahan memakai FORMALIN , yang di larang untuk di gunakan oleh masyarakat , Dalam confresi fers Bertempat di Mapolres Subang, Rabu,2/2/2022.

Kapolres subang AKBP.Sumarni.S.ik.SH.MH di dampingi kasat Reskrim polres Subang.AKP.M.Zulkarnaen ,S.ik.serta Kanit lll Tipidter satreskrim polres Subang IPDA M .Raka Dwi Darma S.Tr.K dalam confrensi fers di hadapan para awak media mengungkapkan bahwa tersangka PTM (perempuan) :36 THN; warga tirmoyo kabupaten Wonogiri prov.jateng  di tangkap pada hari Senin,24 Januari 2022,sekitar pukul 16:00 wib di rumahnya, di kelurahan Sukamelang ,Subang,Jabar.

Kronologis terungkapnya kasus pabrik yang memproduksi dan mengedarkan pangan (TAHU) dengan bahan tambahan (FORMALIN) yang di larang ke masyarakat berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian,yang menyebutkan bahwa terdapat pabrik tahu yang di curigai dalam melakukan usaha tersebut,bahwa dalam pembuatan bahan pangan (TAHU) di campur dengan bahan berbahaya yaitu (FORMALIN),"imbuhnya.

Lanjut Sumarni,"setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya unit lll Tidpiter Satreskrim polres Subang berhasil mengamankan barang bukti, sekaligus melakukan penyegelan pabrik tahu tersebut, yang telah memproduksi dan mengedarkan bahan pangan TAHU tersebut di Kelurahan Sukamelang, Subang.

Pelaku Dalam menjalankan usahanya kurang lebih selama 3 tahun, untuk penjualan hasil produksi tahunya ,pelaku menjual/mengedarkannya ke pasar -pasar ,di antaranya di wilayah kabupaten Subang, kabupaten Purwakarta , kabupaten Majalengka dan kabupaten Cirebon.

Keuntungan yang telah di dapat dalam menjalankan usahanya sebesar Rp.30.000.000.(tiga puluh juta rupiah)-perbulannya .

Alasan pelaku memasukkan bahan pangan yang di larang tersebut (FORMALIN),dalam memproduksi makanan agar hasil bahan pangannya  (TAHU) yang di produksi di pabriknya supaya bertahan lama dan tidak cepat busuk.
Sumarni menjelaskan,"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang bukti yang di lakukan oleh tim ahli laboratorium dari BPOM Prov.jawa barat,di dalam tahu yang siap di edarkan oleh pelaku PTM, terdapat kandungan bahan formalin, yang mana bahan tersebut bahan tambahan pangan yang di larang di tambahkan di dalam memproduksi makanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan dengan pasal 136 huruf (b) Jo pasal 75 ayat (1) undang -undang RI.No 18 tahun 2012 tentang pangan.dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 10 Milyar.,"jelasnya.

Kapolres  menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti lagi dalam membeli bahan pangan yang akan di konsumsi, serta tidak ragu /tidak takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bilamana menemukan adanya praktek pelaku usaha atau pabrik yang memproduksi atau mengedarkan bahan pangan yang menggunakan bahan kimia lainnya khususnya di wilayah kabupaten Subang,guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar.,"tegasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Peringati Harhubnas 2024 di lapang alun-alun Subang, Pj. BupatiSubang mewakili Pj.Gubernur Jabar Bertindak sebagai inspektur upacara, Bacakan sambutan menteri perhubungan RI,Tranportasi maju Nusantara Baru

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (HARH...