Subang JMI - Jajaran satnarkoba polres Subang ungkap Dugaan tindak pidana Narkotika penyediaan farmasi dan penjualan minuman beralkohol tidak berijin (Tipiring ) , periode bulan Januari dan Februari 2022,dengan rincian :13 kasus dan 14 tersangka,Dalam confresi fers Bertempat di halaman Mapolres Subang,Senin,7/2/2022.
Kapolres subang AKBP Sumarni.S.IK,SH,MH,di dampingi kasat Narkoba AKP.Ronny dalam konferensi pers di hadapan para awak media menyampaikan bahwa terungkapnya kasus Dugaan tindak pidana Narkotika penyediaan parmasi dan penjualan minuman beralkohol yang tidak berijin tersebut,terjadi di beberapa TKP ,di antaranya 1 kasus di wilayah kecamatan patok besi,2 kasus di Pabuaran,3 kasus di ci asem,1 kasus Pusakanagara,1 kasus di kecamatan compreng dan 5 kasus di wilayah subang kota.
Dari 14 orang tersangka di antaranya 13 laki-laki: WS, YK, RS, TF, FA, ZA, TH, AS, SA, HI, DS, HN, AF dan satu orang tersangka perempuan CA.
Modus dari operandi tersebut para pelaku dengan cara: mentransfer, COD, Peta MAPS, Modus tempel di simpan di tempat tertentu, bertransaksi secara langsung.
Barang Bukti yang berhasil di amankan terdiri dari: shabu-shabu seberat 35,58 gram, Haxymer 4.500 butir, Tromadol 420 butir, Pipek kaca 2 buah,Bong alat hisap 1buah,bungkus rokok 4 buah, timbangan digital 1 unit serta minuman beralkohol 633 botol.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal yang bervariasi di antaranya 8 orang pengguna shabu-shabu di kenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo pasal Jo pasal 1 dan 2 UU .RI No:35 tahun 2009 tentang Narkotika, di ancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit satu (1) milyar dan paling lama sepuluh ( 10 )milyar rupiah.
Terhadap satu (1) orang tersangka penyediaan obat farmasi dalam bentuk obat -obatan di sangkakan pasal 196 Jo pasal 198 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancam dengan 10 tahun penjara dengan denda satu (1) milyar.
Terhadap tiga (3)orang tersangka penjualan minuman beralkohol dengan tidak memiliki izin di sangkakan pasal 20 Jo pasal 12 ayat (1) perda kabupaten Subang no 05 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di ancam dengan pidana kurungan penjara paling lama tiga (3) bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000.( lima puluh juta rupiah ) ,"ungkap Kapolres subang .
Kapolres," menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat khususnya di kabupaten subang agar tidak lagi menggunakan narkoba , melakukan perdagangan dan peredaran Narkotika, penjualan barang-barang yang di larang, baik narkotika maupun minuman beralkohol yang tidak berizin,karena dampaknya nya akan membahayakan bagi SDM , dirinya mengajak,"mari kita beralih ke usaha-usaha yang lebih halal dan barokah agar bisa bermanfaat,"himbaunya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar