Tangerang JMI, Di duga kuat mengabaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena terlihat jelas di lokasi kegiatan, para pekerja nya tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD)/safety secara maksimal di sebuah instansi pengurusan surat-surat kendaraan atau sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) lokasi Balaraja, Kab. Tangerang, Banten. Senin (07/02/2022)
Terlihat jelas di mata umum para pekerja sedang memanjat gedung memperbaiki mesin AC dan tidak mengenakan alat pelindung diri seperti Safety Helm, Masker, Safety Shoes, Kacamata khusus untuk proyek, Sarung tangan, dan Safety belt.
Bila pekerja tersebut jatuh dari ketinggian, kecil harapan nyawa terselamatkan, bahkan jarang sekali di temukan orang jatuh dari ketinggian bisa terselamatkan.
Saat awak media JURNAL MEDIA Indonesia mencoba berkomunikasi pekerja dilokasi tersebut di konfirmasi salah satu pekerja menjawab "Saya tidak ada penanggungjawabnya saya bekerja sendiri" jawabnya dengan sinis.
Jika seperti ini, jelas mereka terang - terangan mengabaikan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU), serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri. ( APD).
Saat ini prokes sedang gencar - gencarnya di terapkan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona san Pemerintah tidak bosan - bosan memberi peringatan kepada pemerintah wilayah masing masing dan warganya. Terutama pengenaan maskerm namun tak terlihat di lokasi kegiatan tersebut.
Kami harap dan seharusnya ada ketegasan dari penanggungjawab para pekerja untuk penerapan APD, dan rambu - rambu APD di pasang di sekitar lokasi pengerjaan. apabila ada pekerja yang tidak mematuhi di persilahkan undur diri, demi keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Mulyadi/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar