Anggota Kopertim Ahmad Alfarisi dari Tambusai Timur
di dampingi Anggota Muliarjo Nasution dari Desa Lubuk Soting
ROKAN HULU JMI-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kop UKM Transnaker) supaya melakukan dan mengurai problematika Kebun Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Koperasi Perkasa Timur (Kopertim) kerjasama dengan PT Panca Surya Agrindo (PSA).
Permintaan penyelesaian polemik tersebut, datang dari Anggota Kopertim, Ahmad Alfarisi dari Tambusai Timur, kepada Wartawan, di Kota Pasir Pangaraian, Rabu (2/2/2022).
Lanjutnya, masalah di Kopertim yang tak kunjung usai, sejak timbulnya putusan Mahkamah Agung (MA) sampai kini kepengurusan tidak pernah lagi ada yang legal, sesuai pengakuan atau keputusan Dinas Kop UKM Transnaker.
"Saya meminta kepada Perusahaan PT PSA agar menghentikan kegiatan yang tidak memiliki legalitas yang sah sampai adanya penyelesaian kepengurusan yang sah dari Dinas Kop UKM Transnaker," harapnya.
Anggota Kopertim Ahmad Alfarisi dari Tambusai Timur
di dampingi Darwin Hasibuan dari Tambusai Timur sedang berdiri.
Dirinya, berharap kepada oknum yang masih memanen di Kebun Kopertim untuk tidak melakukan aktivitas.
"Mohon kepada perusahaan dan dinas terkait agar segera menyelesaikan dan menuntaskan persoalan Kopertim," pinta Ahmad Alfarisi diamini Muliarjo Nasution dari Desa Lubuk Soting dan Darwin Hasibuan dari Tambusai Timur
"Hal ini demi kepentingan Masyarakat Tiga Desa yakni Tambusai Timur, Tingkok dan Lubuk Soting," pungkas Ahmad Alfarisi mengakhiri.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar