Subang JMI - Jajaran Sat Lantas Polres Subang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Kamsel) melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalulintas dan di himbau tidak menggunakan knalpot bising.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Luky Martono S.H M.M CHRA melalui Kanit Kamsel Ipda Endang Sudrajat S.H mengatakan hari ini kita melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat melalui siaran Radio Benpas FM Subang .Senin,7/2/2022.
Dalam kegiatan tersebut kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan Lalulintas dan menjaga keselamatan lalulintas ,"himbaunya.
Lanjut Endang Sudrajat,"Dengan memakai Helm standar bagi pengendara sepeda motor membawa surat-surat lengkap dan yang kita tekankan tidak memakai Knalpot Bising hal ini sebagai mana di jelaskan dalam Undang-undang pasal 285 Ayat 1 pasal 106 ayat 3 dengan sanksi Pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250 ribu.
Bagi pengendara roda 4 khusunya yang membawa angkutan barang kami himbau untuk memperhatikan muatan nya tidak melebihi kapasitas muatan yang sudah di tentukan cek kelayakan kendaraan kita sebelum melakukan perjalanan demi keselamatan bersama . Tambahnya
Dan paling terpenting kita saat ini masih di masa pandemi ..kami mengajak mari kita bersama-sama berikhtiar untuk upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19,dengan kita patuh pada protokol kesehatan dan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi mari kita dukung pemerintah untuk sukseskan capaian Vaksinasi.Tegasnya
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar