JABAR JMI, Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith setelah menetapkan sang penceramah sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin (3/1/2022) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersangka itu, kata Arief, polisi langsung menangkap dan menahan Bahar.
Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sejak Senin siang.
Pendukung Bahar Smith sempat memenuhi kawasan Mapolda Jabar yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, menunggu hasil pemeriksaan.
Ratusan pendukung Bahar Smith terlihat mendatangi kawasan Mapolda Jabar sejak pukul 11.00 WIB. Massa terpusat di pintu masuk mapolda.
Mereka membawa beberapa poster berisikan poster berisi pesan 'Indonesia Damai Tanpa Intimidasi' dan 'Ulama Itu Bukan Musuhmu'.
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku telah mengetahui penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith atas kasus ujaran kebencian oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Aziz Yanuar mengaku mendapat informasi bahwa Habib Bahar menyandang status tersangka pukul sekitar 23.00 WIB pada Senin (3/1/2021).
"Tadi naik tersangka sekitar jam 23.00 WIB. Langsung ditangkap, ditahan," kata Aziz saat dihubungi awak media Senin malam.
Aziz yang juga tim advokasi Habib Bahar Smith enggan mengomentari perihal penetapan tersangka itu.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar