Subang JMI – Ratusan massa aksi gabungan dari beberapa ormas dan LSM diantaranya , LSM AKSI (Anti Korupsi Seluruh Indonesia), perkumpulan Jampang Pantura,LSM Pendekar dan LSM AKSIS serta LSM GAMPIL , geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menuntut penegakkan hukum atas sejumlah kasus dugaan korupsi di Subang, Kamis (20/1/2022).
Ratusan massa aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Subang.
Dalam aksi Demonya para pengurus masa Aksi saling bergantian dalam melakukan orasinya. Dalam orasinya tersebut ,para pimpinan LSM dan ormas meminta aparat penegak hukum (APH) khususnya kejaksaan negeri subang agar mengusut berbagai kasus. Diantaranya kasus dugaan pelanggaran dalam program Upland dan kasus korupsi SPPD Fiktif DPRD Subang tahun 2017 dan kasus-kasus lainnya yang sedang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri Subang.
Ketua LSM AKSI, yang juga koordinator gabungan masa Aksi demo H Warlan, SE., dalam orasinya di hadapan ratusan aksi masa demo menyampaikan bahwa, Beberapa kasus yang di tangani pihak kejaksaan negeri Subang di antaranya kasus dugaan pelanggaran Upland dan kasus SPPD fiktif DPRD Subang tahun 2017 dengan dua terpidana yakni mantan Sekda Subang H Aminudin dan Staf Setwan Johan Maydar, belum selesai.
“Kasus SPPD fiktif ini belum selesai,” teriak Warlan dalam orasinya.
Dia mengaku memiliki dokumen putusan pengadilan SPPD fiktif yang didalamnya mengindikasikan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Subang saat kasus itu terjadi.
Karena itu, pihaknya akan melakukan pelaporan baru kasus SPPD Fiktif dengan sejumlah bukti baru berdasarkan dokumen pengadilan tersebut. Sebab pihaknya mempertanyakan kemana aliran uang kasus SPPD senilai Rp835 jutaan itu dinikmatinya.
“Saya akan bikin laporan baru soal kasus SPPD fiktif tersebut, di situ jelas ada kerugian negara Rp835 jutaan, kita pertanyakan kemana uang itu, siapa saja yang menikmatinya. Ini kan harus diusut,” tegasnya.
Pihaknya juga menyebut, SPPD fiktif tersebut sudah jelas dilakukan berdasarkan rapat bamus DPRD, sehingga tidak mungkin tidak diketahui oleh pimpinan dewan.
“Kalau memang di kasus itu ada tandatangan pimpinan yang dipalsukan, kenapa tidak dilaporkan ke penegak hukum, kenapa juga tidak dilakukan uji labfor untuk memastikan otentikasi tandatangan tersebut. Kalau benar ada pemalsuan, itu jelas ranah pidana umum,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya mendesak Kejari Subang agar membuka kembali dan melanjutkan penuntasan kasus SPPD Fiktif tersebut.
“Harusnya di kasus ini ada tersangka baru kalau penegakkan hukumnya dituntaskan,” tegas Warlan.
Usai melakukan Audiensi dengan jajaran kejaksaan negeri Subang Warlan SE di hadapan para awak media mengatakan bukan kasus SPPD fiktif saja yang akan kita kawal dan laporkan, dirinya akan mengawal dan mendesak kejaksaan negeri Subang mengenai kasus - kasus korupsi lainnya di antaranya kasus yang begitu seksi yaitu kasus dugaan dalam program Upland Dinas pertanian Subang.
Dalam kasus Upland manggis tersebut menurut nya program ini keliatan seksi tapi dalam kenyataannya tidak transparan padahal anggaran nya besar sekali capai miliaran rupiah, suatu perjanjian dengan pihak kementerian dalam APBD 2021 yang harusnya disahkan di tahun 2020 tidak menganggarkan, harus nya menganggarkan untuk anggaran Upland tersebut,terus apa yang harus di cairkan,?menurut saya salah,karena harus ada dasar hukumnya dan anggaran tersebut harus di sahkan oleh DPRD Subang,"tegasnya.
Lanjut Warlan bahwa,banyak temuan lainnya ,di mana ada temuan BPK dari 2016 sampai yang terbaru sekarang yang buktinya sudah di bawa semua dan sudah di pelajari , banyak kasus-kasus TGR ,di mana kerugian negara nya belum di kembalikan, harusnya kerugian negara tersebut harus di kembalikan selama 60 hari.
Untuk Alih pungsi lahan ,banyak di wilayah selatan, banyak aktivis yang teriak-teriak tentang tanah yang sudah habis HGU nya di tahun 2022, ada tiga perusahaan yang telah melakukan MOU di mana MOU antara PTPN VIII dengan pihak ke tiga ,yang di MOU kannya itu adalah tanahnya, untuk sebuah pariwisata, apakah pihak PTPN memiliki tanah, menurut saya pihak PTPN tidak memiliki tanah tersebut,hanya punya asetnya saja misalnya hanya pohon ,bangunan atau jalan yang sudah di aspal, menurut saya pihak PTPN meng MOU kan untuk tanah tersebut dengan pihak pengusaha adalah gagal dan salah besar, menurut saya salah karena tidak di cantumkannya,lebih parahnya lagi pemerintah daerah telah mengeluarkan ijin untuk perusahaan wisata itu.,"jelasnya.
Tambah Warlan,"dirinya menyampaikan Bahwa Hasil Audensi pertemuan dengan Kajari ,pihak Kajari berjanji akan menyelesaikan segala kasus yang sudah di tangani pihak kejaksaan negeri Subang.
Saat dikonfirmasi usai aksi demo, Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa, didampingi Kasi Intelejen dan Pidsus, mengatakan jika selama ini tidak adanya rilis kasus bukan berarti Kejari Subang tidak bekerja. Dia menegaskan jika Kejari Subang bekerja dengan diawasi masyarakat.
“Sebagai aparat penegak hukum kami dari Kejari Subang dan jajaran bukan berarti tidak bekerja, selama ini kami kerjakan banyak hal yang erat kaitannya dengan penegakan hukum di Subang, namun belum bisa kami sampaikan karena beberapa masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Sebagai lembaga penegak hukum, Wayan juga menegaskan jika Kejari Subang selama ini sangat mengapresiasi kritik yang datang dari masyarakat, jangankan yang membangun dan positif, yang kritik sebaliknya juga Wayan mengaku jika Kejari Subang selalu tanggapi.
“Kritik itu kan sebagai bahan evaluasi kedepannya, untuk menjadi lebih baik, jadi mau positif atau sebaliknya, kita pasti tanggapi,” tambahnya.
Sekali lagi dia menegaskan jika Kejari Subang diam selama ini bukan berarti tidak bekerja. Disamping terus melakukan reformasi birokrasi Kejari Subang juga sedang melakukan banyak inovasi yang menyeluruh yaitu penegakan hukum.
“Yang jelas tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, kita juga mau menuntaskan semua kasus aduan hukum yang ada di Subang, namun apa daya kita juga harus disesuaikan dengan SDM yang ada, Jaksa saya juga tidak banyak,” ungkapnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar