SUBANG JMI - Terkait Destinasi obyek wisata di wilayah Utara kabupaten Subang yaitu Pantai Pondok Bali dugaan adanya pungli di lokasi obyek wisata tersebut dan banyak dikeluhkan oleh warga pengunjung. Pasalnya pungutan liar yang dilakukan oleh sekelompok oknum pemuda kepada pengunjung pantai pondok Bali dilkukan dengan cara paksa dengan modus menjual air mineral bahkan dikenai tiket masuk.
Padahal seperti diketahui dalam 2 tahun terakhir ini, Pondok Bali tak memiliki pengelola sehingga digratiskan oleh pemerintah. Namun fakta dilapangan banyak oknum pemuda yang memungut tiket liar kepada pengunjung pantai Pondok Bali
Terkait maraknya Pungutan liar di destinasi obyek wisata pantai Pondok Bali,Polres Subang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas masalah pungutan liar oleh oknum pemuda terhadap masyarakat yang akan masuk ke Objek Wisata Pondok Bali,dalam Rakoor tersebut Bertempat di Aula Patriatama, Mapolres Subang, Rabu (19/1/2022).
Dalam Rakor tersebut dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah pihak di antaranya Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang, Satpol PP Kabupaten Subang, Perhutani dan Polsek Legonkulon, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna dan Pemdes Mayangan.
Kapolres Subang AKBP.Sumarni.S.IK,SH,MH," menyampaikan kepada mereka bahwa tindakan pungutan liar tersebut adalah bertentangan dengan aturan hukum," tegas Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Di katakan Sumarni ,"bahwa dirinya menegaskan jajaran Polres Subang tidak membiarkan aksi oknum pemuda memungut uang kepada pengunjung pantai Pondok Bali tanpa dasar hukum .
"Mungkin oknum pemuda melakukan aksi pemungutan itu tindak mengerti adanya aturan-aturan terkait larangan tersebut. Makanya, kami menyampaikan sosialisasi larangan melakukan pungutan liar dengan melibatkan semua elemen yang berkepentingan termasuk pemdes dan karang Taruna Desa Mayangan," ungkap Kapolres Subang AKBP Sumarni
Kapolres menjelaskan setelah dilakukan sosialisasi, mereka sudah memahami dan sepakat tidak akan melakukan pungutan kepada masyarakat yang akan berkunjung ke Pantai Pondok Bali.
"Tokoh masyarakat juga menyampaikan mereka tidak mau oknum tersebut mengatasnamakan masyarakat Mayangan. Masyarakat Mayangan sangat mendukung langkah larangan pungutan liar, dan meminta Polres Subang untuk menindak pelaku Pungli terhadap Pengunjung Pantai Pondok Bali" ucap Kapolres Subang.
Sementara itu terkait kegiatan ekonomi atau usaha warga dan pemuda di Pondok Bali, Kapolres Subang mempersilahkan warga untuk bejualan
" untuk masyarakat yang membuka warung masih diperbolehkan di Pondok Bali. Karena itu merupakan urat nadi perekonomian masyarakat sekitar"ucapnya
Kapolres Subang juga melarang warga atau pemuda memaksa menjual minuman ke pengunjung yang akan masuk Pantai Pondok Bali
"Pemuda buka warung minuman atau makanan silakan, tapi tidak boleh memaksa. Karena, informasinya orang yang mau masuk harus membeli air mineral. Seperti itu tidak boleh, dan harus dihentikan," ujarnya.
Semoga setelah digelar rapat kordinasi dengan pihak terkait tidak adalagi pungli di pantai Pondok Bali yang selama ini banyak keluhkan oleh pengunjung obyek wisata pantai terkenal di Subang tersebut
"Jadi mulai hari ini kami jajaran polres Subang melarang dengan keras segala bentuk pungli kepada pengunjung Pantai Pondok Bali, sebelum adanya kesepakatan pengelolan Pantai Pondok Bali yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang atau dari Perhutani"Pungkasnya
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar