Rangkas Bitung JMI, Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Musrenbang Desa adalah forum rembug warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.
Musrenbangdes yaitu menindaklanjuti prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain Pemerintahan Desa (Kepala dan Perangkat Desa), tentu saja dalam proses Musrenbangdes Pemerintahan Desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis.
Dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa Selain Perangkat daerah Kecamatan Rangkas Bitung, Musrenbangdes juga di hadiri oleh Kapolsek Rangkas Bitung, Tokoh masyarakat, wakil kelompok masyarakat serta Koordinator Wilayah Kecamatan Rangkas Bitung.
Pelaksanaan Musrenbang ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) 2022, Berkaitan dengan Perencanaan Pembanguan Desa Citeras, Kec. Rangkas Bitung, Kab. Lebak, Banten Tahun 2022 melalui Musyawarah Desa, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa yang akan dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa Citeras Tahun Anggaran 2022, (17/01/2022).
Pada awal tahun pemerintah pada level desa sampai pusat harus mengerjakan dua hal. Ibarat mata uang yang memiliki dua sisi. Sisi pertama yaitu mengerjakan perencanaan yang dibuat tahun sebelumnya. Dan sisi kedua membuat perencanaan untuk tahun yang akan datang. Kedua sisi pekerjaan tersebut dilaksanakan bersamaan pada tahun yang sama.
Duyoh/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar