Jakarta JMI, Penangkapan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Mabes Polri, harus menjadi momentum koreksi serius bagi MUI untuk melakukan upaya-upaya ekstra memastikan kelembagaan MUI tidak menjadi instrumen promosi intoleransi.
Dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Najah membuat MUI harus berbenah Bukan hanya MUI di tingkat Pusat, MUI di berbagai tingkatan, MUI yang seharusnya menjadi jangkar moderatisme Islam kembali lalai seperti di masa sebelumnya, dengan membiarkan orang seperti An Najah menjadi bagian dari struktur MUI, bahkan pada Komisi Fatwa, suatu Komisi yang selama ini memproduksi fatwa-fatwa keagamaan.
Hendardi, Ketua SETARA Institute mengingatkan “Bahwa terorisme adalah puncak dari intoleransi. Karena itu terhadap segala bibit intoleransi, negara dan elemen masyarakat harus terus melakukan intervensi dengan berbagai resep yang proporsional.” ucapnya
SETARA Institute mengapresiasi Densus 88 Mabes Polri yang bertindak melakukan pemberantasan terorisme, sekalipun mereka berlindung di balik organisasi keagamaan.
Sepanjang bukti permulaan telah cukup, maka tindakan penegakan hukum atas tindakan terorisme sahih untuk dilakukan, maka narasi Islamphobia yang dihembuskan di balik setiap upaya negara, yang sengaja dihembuskan tidak memperlemah kinerja pemberatasan terorisme.
Prinsip due process of law (Proses Hukum yang semestinya) harus terus menjadi pedoman Densus 88, sehingga upaya pemberantasan terorisme tidak dianggap sebagai tindakan politik negara melemahkan kelompok-kelompok tertentu.
Masih menurut Hendardi Upaya Negara yang dilakukan dalam mengatasi Problem intoleransi, radikalisme dan terorisme, melalui Kementerian Agama RI dengan mempromosikan moderasi beragama.
Yang berarti sikap dan upaya menjadikan agama sebagai dasar dan prinsip untuk selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem (radikalisme) dan selalu mencari jalan tengah yang menyatukan mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama.
Zahra SK/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar