WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jalan Pemda Diduga Digunakan Usaha Sawit Tanpa Ijin Pakai, Kok Bisa ?


Bartim-Kalteng JMI
, Diduga lebih dari dua tahun jalan Pemda Bartim digunakan Usaha Sawit tanpa ijin pakai dari Pemda Bartim. Penggunaan jalan umum oleh badan hukum usaha harus ada ijin dari pihak Pemda karena badan hukum usaha wajib memiliki jalan khusus perusahaan, tidak boleh menggunakan jalan umum milik Pemerintah.

Tampaknya tidak dikenakan sanksi apapun terhadap pengguna jalan Negara dan atau jalan Pemda yang  mestinya ada tindakan tegas dari pihak Pemda sendiri agar tercipta ketertiban umum dan rasa keadilan publik.

Informasi tersebut diterima awak media JURNAL MEDIA Indonesia dari aktifis LSM LP3K-RI Barsel Asji, dan muncul kembali keluhan warga pengguna jalan Pemda Bartim belakangan ini disampaikan bahwa kerusakan Jalan Pemda tidak ada yang bertanggung jawab. Diduga setidaknya ada dua badan hukum Sawit seputar Jalan Pemda yang tidak memiliki jalan sendiri. (13/01/22)



Penggunaan Jalan Tanpa Ijin Potensi Terjadi Delik

Tanpa membedakan jalan atau lahan milik siapa, jika pemilik lahan dan atau jalan keberatan atas penggunaanya tersebut selain berpotensi Perdata masih memungkinkan terjadi aspek Pidana yang menjadi kewenangan Polri.

Tentu setelah ada lapdu dari yang dirugikan oleh aktifitas pengguna jalan tanpa ijin pemiliknya, kita tunggu instansi Pengawas dan atau Pemelihara Aset Daerah melakukan gugatan Perdata, Lapdu dan atau tindakan lain yang sesuai dengan perundangan yang berlaku

Warga Keluhkan Jalan Pemda Bartim yang Rusak, beberapa kerusakan akses jalan Pemda diantaranya jalan Desa Jihi-Tuyau, yang juga rusak berat tapi tidak kunjung diperbaiki.

Berkembang kabar disinyalir silva negatif Pemda Bartim cukup besar sekitar tahun 2019-2020 lebih dari 50 milyar, tetapi fakta lapangan beberapa fisik jalan tidak diperbaiki dengan anggaran yang ada.

Warga berharap khususnya warga Desa Muara Plantau menunggu perbaikan jalan akibat digunakan untuk jalan Muatan Sawit yang diduga sudah produksi tersebut,

 

Pemda Bisa Menuntut Dengan Pasal 1365 KUHPdt

Kejaksaan selaku Pengacara Negara pihak Pemda bisa mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri terhadap pengguna jalan Pemda siapapun pelakunya, Tidak adanya proses perdata terhadap jalan Pemda membuat terduga badan hukum usaha Sawit  lenggang kangkung tidak memperbaiki jalan yang dipergunakan.

Pengawas Aset Daerah harus segera bertindak atas dugaan adanya penggunaan jalan pemda tanpa ijin tersebut, jika Aset Daerah yang tidak diawasi berpotensi hilang fungsinya bahkan fisiknya jika dibiarkan tanpa pengawasan dalam jangka waktu lama.

Perizinan kadang diabaikan badan hukum usaha wajib Amdal terkait aktifitas pengelolaan SDA NKRI Izin lokasi sebagai dasar pembebasan lahan sawit jika ada hutan hak, tanpa izin lokasi usaha Sawit potensi tersandung masalah

Demikian Izin Lingkungan, dasar usaha wajib Amdal harus mengantongi izin lingkungan, zonder izin lingkungan usaha wajib Amdal potensi tersangkut Delik, pelaku usaha wajib Amdal tanpa ngantongi Izin Lingkungan terancam Pidana, demikian pejabat pemberi izin operasi sedang badan hukum usaha tidak memiliki Ijin Lingkungan terancam Pidana

 

SH/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...