Subang JMI - Jajaran Satreskrim Polres Subang amankan lima dari enam orang pelaku penganiyayaan pengguna sepeda motor saat melintas di Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kelimanya orang pelaku tersebut berinisial KW (19), RI (18), MRM (16), YM (22), dan NK (20). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Satu tersangka lainnya, W (20) masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.
Kapolres Subang AKBP .Sumarni S.IK,SH,MH di dampingi kasat Reskrim.AKP.M.zulkarnaen dalam konferensi fersnya di hadapan para awak media mengatakan Bahwa korban dari para tersangka kondisinya sampai ada yang meninggal dunia yakni Adi Wijaya (26), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
"Para tersangka ini menduga korban adalah salah satu kelompok yang sering mengganggu kenyamanan di wilayahnya ," ucapnya ,Dalam Konferensi pers tersebut Bertempat di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Kapolres mengungkapkan kronologis dari kejadian tersebut Saat itu, korban akan membeli makanan. Begitu melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban mengalami penganiayan hingga meninggal dunia. "Para tersangka ditangkap kurang dari enam jam," ungkap AKBP.Sumarni.
Lanjut Kapolres ,"Dari mereka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, celurit, sepeda motor, ban bekas mobil, balok kayu, pacahan asbes, batu dan sebagainya.
Kelima orang pelaku penganiyayaan tersebut kini di amankan di tahan di tahanan polres subang,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,Kelima orang pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana yang mengakibatkan meninggal dunianya seseorang diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. "Tegasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar