Subang JMI - Dewan pimpinan pusat (DPP) partai amanat Nasional (PAN) akan melaksanakan Proses PAW Anggota DPRD Subang Fraksi PAN Hj. Popon Supriatin yang menggantikan almarhum Tatang Kusnandar, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Subang.
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi hal tersebut akan memastikan proses PAW Popon Supriatin tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh adanya gugatan.
Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Subang, Ir Suherlan, pihaknya akan menolak tuntutan pihak penggugat, karena proses PAW Popon Supriatin tidak ada masalah dan sudah sesuai ketentuan.
Menurutnya, gugatan PAW itu hanya mengada-ada saja.
“PAW ini kan hak konstitusional Bu Popon Supriatin. Kita akan tolak tuntutan mereka. Kita sangat optimis, proses PAW Bu popon tidak ada masalah, secara aturan ini kan PAW dari almarhum pak Tatang ke nomor urut 2 terbanyak yaitu Bu Popon, dan tidak ada sengketa. Ini mengada-ada saja. PAW tetap berjalan,” tegas Suherlan kepada para awak media saat menggelar konferensi pers di kantor Pengadilan Negeri Subang, Selasa (25/1/2022).
Dalam Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Calon Anggota DPRD PAW Hj Popon Supriatin, Pengurus DPP PAN Bidang Advokasi Ruslan Siregar, DPW PAN Jabar Buyung Iksal, Sekretaris DPD PAN Subang H Lutfi Isror Al Farobi, Penasehat hukum Yahdil Harahap, dan sejumlah pengurus DPD PAN Kabupaten Subang.
Dia memastikan, proses PAW tidak bermasalah dan ini dibuktikan dengan adanya surat persetujuan PAW untuk Popon Supriatin dari DPP PAN.
“Menurut penggugat, proses PAW ada masalah, tapi menurut kami justru tidak ada masalah. Buktinya DPP sudah mengeluarkan surat persetujuan PAW, ini kan hak partai. Mahkamah Partai juga sudah mengeluarkan keterangan bahwa PAW tidak ada masalah,” jelas Suherlan.
Penasehat hukum Popon Supriatin dari DPP PAN, Yahdil Harahap, menyebut, munculnya gugatan PAW itu bernuansa politis untuk menghambat proses PAW Popon Supriatin. Sebab secara ketentuan, PAW itu tidak ada masalah.
“Ini kan gugatan politik, yang punya kewenangan adalah mahkamah partai. Dan mahkamah partai sudah mengeluarkan keterangan bahwa PAW Tatang ke Bu Popon Supriatin di DPRD Subang tidak ada masalah atau sengketa, sebelumnya DPP partai juga sudah mengeluarkan surat menyetujui PAW itu. Jadi gugatan ini sepertinya untuk menghambat Bu Popon, kalau dilihat konteks politiknya, untuk mempersulit, menjegal, ini biasa dalam politik,” imbuh Yahdil.
Sementara itu, Pengurus DPP PAN Bidang Advokasi, Ruslan Siregar, menginstruksikan agar kader PAN mematuhi keputusan partai terkait proses PAW Popon Supriatin di DPRD Subang.
“DPP PAN sudah mengeluarkan surat persetujuan PAW terhadap Bu Popon untuk menggantikan pak Tatang Kusnandar. Selayaknya kader itu patuh dan taat pada keputusan itu,” tutur Ruslan.
Dia mengingatkan, jika kader PAN tetap membandel dan tidak patuh pada keputusan partai, pihaknya akan mengambil langkah untuk mempertimbangkan untuk pemecatan terhadap kader tersebut.
“Untuk usulan pemecatan, nanti dibahas di DPP. Kalau masih ingin menjadi kader partai, beliau harus patuh dan tunduk pada keputusan DPP partai,”
Kemudian Pengurus DPP Pimpinan Wilayah Jawa Barat, Ruslan Siregar menambahkan bahwa dirinya menghimbau kepada kader partai untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan partai.
“Beliau (pelapor) harus patuh pada mandat partai. Kita tegaskan tidak ada persoalan di internal partai, jadi jangan di goreng terus. Ini kita masih menahan diri, tapi kalau tidak ada kesadaran dari beliau kita bisa lapor balik. Saya sengaja turun ke Subang meminta kesadarannya untuk patuh kepada keputusan partai,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Ujang Sutrisna mengatakan, pihaknya sudah menerima SK PAW dari DPP PAN. SK tersebut saat ini sudah sampai di meja Gubernur Jawa Barat.
“Surat rekomendasi dari partai untuk saudara Popon sudah kami terima, dan sudah kami teruskan ke Gubernur Jawa Barat. Kita tinggal menunggu balasan dari gubernur,” katanya.
Untuk jadwal pelantikan PAW Popon Supriatin masih menunggu keputusan dari pihak Provinsi Jawa Barat. “Kita masih menunggu,” pungkasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar