Mesuji Lampung, JMI-Bupati Mesuji Kembali Menyerahkan SK Kepada Pegawai Non PNS Di Sesi Ke Dua, diserahkan SK Honorer bagi tenaga pendidik sebanyak 1086 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 386 orang Dengan Total Seluruhnya 2549 SK tersebut Telah Di Serahkan sejak Hari Senin kemarin, berlokasi Di Gedung Serba Guna Taman Kehati Mesuji Mekar jaya. (25/01/22)
Mengawali sambutan ini, Bupati Mesuji mengatakan "Saya ucapkan selamat kepada Saudara-saudara sekalian yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Tenaga Non PNS.
Untuk itu, saya minta kepada Saudara-saudara agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat, serta patuhi hari kerja dan jam kerja, Bagi yang melanggar kedisiplinan tentu akan kita berikan sanksi, antara lain berupa teguran, hingga sanksi pemberhentian sesuai evaluasi yang dilakukan".tegasnya
"SK yang dibagikan ini merupakan dasar yang digunakan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk memberikan gaji, yang akan diperbarui setiap tahun, setelah dilakukan evaluasi." tambahnya.
Terakhir, melalui kesempatan yang berbahagia ini, Bupati Mesuji kembali mengingatkan kepada Pegawai yang telah menerima SK semua bahwa kita ini adalah pelayan bagi masyarakat.
Adanya Pemerintah Kabupaten Mesuji karena adanya masyarakat. Untuk itu, berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan, Di Akhir Masa Jabatan nya Yang Sebentar Lagi Akan Selesai Bupati Berpesan Agar Para PNS dan Honorer Yang Telah Menerima SK Dapat Menjadi Pelayan tebaik Bagi Masyarakat Mesuji.
"Saya berharap kepada Saudara-saudara yang telah menerima SK sebagai Tenaga Honorer atau Non PNS Kabupaten Mesuji hendaknya dapat mensyukurinya, dan dapat menunjukkan kinerja yang optimal di Perangkat Daerahnya masing-masing." Tutupnya
Turut Hadir langsung Wakil Bupati Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala BKPSDM Kabupaten Mesuji, Staf ahli, para asisten dan Kepala perangkat daerah di lingkup pemerintah Kabupaten Mesuji, Para Tenaga Honorer di lingkup Pemerintah Daerah.
Dedi/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar