Subang JMI - Perwakilan Ormas Perkumpulan Jampang Pantura, LSM AKSI, LSM Alsys dan Seknas Jokowi Subang kembali mendatangi Kantor Kejari Subang dan beraudiensi dengan pihak Kejari, Bertempat di gedung kejaksaan negeri Subang, Kamis (27/1/2022).
Kedatangan perwakilan massa ormas dan LSM dalam Audiensinya di terima langsung oleh kasi inteljen dan kasi pidsus beserta jajaran pihak kejaksaan negeri Subang , dalam tersebut menanyakan progres tindaklanjut Kejari Subang dalam menangani sejumlah kasus yang mereka laporkan pada saat aksi demontrasi beberapa waktu lalu. Yakni kasus SPPD fiktif DPRD, Program Upland Manggis Dinas Pertanian, alih fungsi lahan eks HGU PTPN VIII, dan temuan BPK.
Dalam Audiensi tersebut dihadiri perwakilan massa, yakni Ketua LSM AKSI H Warlan, Ketua Jampang Pantura Sigit bersama Sekretaris Nanang SB dan sejumlah pengurus, Ketua LSM Alsis Nurul Mumin, dan Ketua Seknas Jokowi Subang Andi Gondrong.
Sedangkan dari pihak Kejjaksaan Negeri Subang hadir mewakili Kajari Subang yaitu Kasi Intelejen Imam Tauhid dan Kasi Pidsus Aep Saepulloh.
Usai audiensi, Ketua LSM AKSI, H Warlan di hadapan para awak media mengatakan,"saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Subang yang siap menindaklanjuti kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh pihaknya.
Warlan mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak kejaksaan saat audiensi, alihfungsi lahan eks HGU PTPN VIII ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena sudah dibentuk Satgas.
Sedangkan untuk kasus SPPD fiktif DPRD ditangani oleh Pidsus Kejari dan dimungkinkan ada tersangka baru.
“Hasil audiensi itu, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus SPPD fiktif bakal ada tersangka baru, karena putusan pengadilan yang menghasilkan dua terpidana, tidak tuntas. Tapi kalau melanjutkan dari putusan pengadilan kan enggak mungkin, paling harus membuka kasus yang baru,” ujar Warlan di hadapan para awak media
Untuk program Upland Manggis, ungkap dia, Pidsus Kejari sudah croscek ke lapangan dan sudah wawancara kepada kelompok tani.
“Dan mereka sepakat bahwa program Upland Manggis ini ada kejanggalan. Mereka siap mendalami,” tuturnya.
Sedangkan untuk temuan BPK ditangani oleh Intelejen Kejari untuk memastikan apakah pengembalian kerugian (TGR) sudah tuntas dilakukan sesuai rekomendasi BPK terkait batas waktu pengembalian maksimal 60 hari.
Pihak Intelejen kejaksaan negeri Subang akan segera berkoordinasi dengan bagian anggaran Pemkab Subang untuk memastikan pengembalian TGR sudah dilakukan. Tapi kalau belum, apa kendalanya, apa persoalannya, ini harus diatensi,” jelas Warlan.
Di tempat terpisah ,Kepala Seksi Intelejen Kejari Subang, Imam Tauhid, mewakili Kajari I Wayan Sumertayasa,saat di konfirmasi oleh para awak media di gedung kejaksaan negeri Subang,dirinya menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti kasus-kasus yang telah dilaporkan tersebut. Hanya pihaknya membutuhkan waktu dan proses untuk mendalami kasus-kasus itu.
“Tadi saat audiensi, kita sudah menanggapi, Pak Kasi Pidsus juga sudah menanggapi terkait itu butuh pendalaman, butuh kajian dan akan ditindaklanjuti, terkait laporan -laporan dari luar ,apalagi yang terkait penegakkan hukum bidang tipikor. Intinya, semua akan ditindaklanjuti," tegas Imam kepada awak media.
Khusus untuk alihfungsi lahan eks HGU PTPN VIII Subang, hasil informasi sudah di tindak lanjuti ke lapangan, informasi nya sudah di laporkan oleh LSM AKSI ke Kejagung,dirinya membenarkan kasus tersebut ditangani oleh Kejagung.
“Ditindaklanjuti oleh kejagung, karena sebelumnya LSM itu melaporkannya ke Kejagung. Nanti di kesempatan lain kita akan sampaikan progres kelanjutannya,"jelasnya.
Di tegaskan kasi inteljen,"Temuan dari LSM AKSI kita kroscek ,kita kaji dan kita klarifikasi,data yang sudah masuk dari hasil laporan tersebut akan kita tindak lanjuti,"tegas kasi Inteljen.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar