GROBOGAN JMI - Kasus pemerasan yang terjadi di Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan yang di lakukan MRKB (48) terhadap salah satu Perangkat Desa setempat ,Rujikan (44) cukup menggegerkan, pasalnya setelah muncul pemberitaan dari media massa dirinya mengaku merupakan sebagai wartawan di salah satu media on line yang beralamat kantor di Jakarta, dirinya juga mengaku tidak aktif untuk pemberitaan media tersebut.
Guna untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mencari tau siapa pelaku yang berinisial (MRKB) sebenarnya setelah melakukan penelusuran dan menanyakan dari beberapa warga masyarakat Desa Gaji tersebut kami dari jurnal media indonesia , terkejut , heran dan tidak percaya setelah mendapat jawaban dari responden warga setempat atas peristiwa adanya kasus pemerasan di desa gaji, ternyata pelaku (MRKB) nama aslinya Markibi juga merupakan sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa setempat.
Diketahui bahwa Polres Grobogan, Jawa Tengah pada tanggal 29-12-2021 menetapkan pelaku (Markibi 48) sebagai tersangka atas dugaan tindakan pemeresan yang di lakukannya terhadap Perangkat Desa setempat (Rujikan 44) dengan jumlah nilai permintaan dari pelaku 75 juta rupiah akan tetapi belum sepenuhnya terpenuhi permintan dari pelaku sudah keburu terkena oprasi tangkap tangan (OTT) Taem Satreskrim,Satresmob Polres Grobogan.
Kuasa Hukum korban (Rujikan44) Budi Purnomo SH, MH dari Advokasi MBP Sidorejo LAW yang beralamatkan di Jl. Semarang-Purwodadi Km 23.Kel Sidorejo Kab. Demak yang juga tergabung dalam organisasi FERARI ( FEDERASI ADVOKAT INDONESIA ) pada hari senin pukul 09:00 WIB 02/01/2022 datang di Polres Grobogan.
Kedatangan Budi Purnomo SH, MH di Satreskrim Polres Grobogan selain mendampingi Kepala Desa Gaji (Teguh Raharjo 35) terkait sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami perangkatnya pada beberapa hari yang lalu.
Dalam penyampaiannya Budi Purnomo SH, MH, juga mempertanyakan ke pihak penyidik dalam proses untuk tindak lanjut kasus klaien kami,saat ini sudah di tangani penyidik Polres Grobogan. Senin 02/01/2022
Lebih lanjut Budi Purnomo SH, MH juga menyampaikan perihal kasus yang di alami klaien kami saya minta Polisi menangani kasus ini dan proses tetap harus lanjut biar untuk memberikan efek jera ,karena pelaku sendiri dianggap sering membuat resah Kepala Desa ,perangkat Desa dengan sering kali menakut nakuti akan di laporkan ke Polda Jateng.
Dengan adanya dugaan tindak pemerasan yang di lakukan pelaku ,dan sudah di tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29/12/2021,saat ini sudah di tahan di Polres Grobogan, tidak menutup kemungkinan masih ada keterlibatan pihak lain dan ini sepenuhnya kewenengan penyidik dalam pengembangan penyelidikan, tadi dari pihak penyidik sendiri juga mensuport dan menyampaikan bila ada ancaman terhadap klaien kami maka untuk cepat melapor. Ujar Budi Purnomo
Budi Purnomo SH,MH juga menambahkan bahwa korban sdr Rujikan sudah menguasakan penuh ke kami tertanggal 29/12/2021 ,menurut kami karena ini bukan pidana ringan tapi pidana murni dan dari pihak penyidik sendiri pun menetapkan pelaku sebagai tersangka di jerat dengan menggunakan pasal 368 KUHP (Undang-Undang Hukum Pidana) disitu jelas disebutkan Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang,yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat hutang atau menghspus piutang ,dihukum karena memeras,dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun ,itu artinya kasus ini bukan pidana ringan tapi pidana murni untuk itu kami akan melakukan langkah langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku,dan yang jelas kasus ini tetap lanjut sampai dengan putusan.jelas Budi Purnomo
Hergun78/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar