WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Banding dimenangkan oleh SUWARIS, Bukan Kapasitas Kepala Desa mencabut banding.


Mesuji Lampung JMI
, Pengadilan tinggi Tanjungkarang 
Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata lahan seluas 28,9 Hektar,

Dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara Suwaris bertempat tinggal di Desa Berasan Makmur RT 001 RW 007, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dalam hal ini memberikan kuasa kepada Prayoga Budi SH advokat pada kantor advokat Prayoga Budi dan partner beralamat di desa jalan lintas way Abung kelurahan Mulyo asri RT 003 RW 003 Kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang Barat berdasarkan surat kuasa tanggal 17 November 2021 yang telah didaftarkan kepaniteraan pengadilan negeri Menggala pada tanggal 22 November 2021 di bawah nomor 250/SK/2021 PN Menggala sebagai pembanding semula tergugat, banding tersebut dimenangkan oleh SUWARIS (Mantan Kepala Desa).

Saat dikonfirmasi SUWARIS, Jum'at 26 Januari 2021, menjelaskan kepada awak media, awalnya saya tergugat dimenangkan oleh pihak Bony Pangestu Cs dan di duga dan Kepala Desa yang menjabat saat ini.

"Saya tidak pikir panjang duduk perkara ini sudah digelar sebelumnya di saat saya masih menduduki sebagai kepala Desa, mutlak sudah menang sebelumnya, kok ini digugat lagi, tapi dak apalah, ya saya rasa ada unsur politik dipilkades lalu", jelasnya sambil senyum tipis dihadapan media.

Lanjut "waris" yang lebih miris lagi Kepala Desa baru ini, mencabut banding, disinggung mana surat pengajuannya, Suwaris menunjukan surat permohonan pencabutan banding Nomor :17/Pdt.G/2021/PN Menggala yang dilakukan oleh Kepala Desa berasan Makmur nomor:140/139/BM-TR/MSJ/X11/2021. "Itu kan lucu, saya mengajukan banding lah Kepala Desa yang mengajukan Permohonan pencabutan banding, jujur saya mas media, saya mau ketawa, tapi takut dosa." tambahnya.

Dalam pokok perkara dalam putusan menimbang bahwa wa karena ekspresi tergugat /pembanding tentang gugatan penggugatan penggugat bis in idem dikabulkan, maka secara hukum gugatan penggugat /terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontavankelijke Verklaard).

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan tersebut di atas, maka putusan pengadilan pengadilan negeri Menggala nomor 37/pdt. G/2021/PN Menggala tanggal 16 November 2021 harus dibatalkan dan pengadilan tinggi mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar keputusan.

Menimbang, bawa oleh karena pihak penggugat /terbanding dalam tingkat banding berada di pihak yang kalah maka penggugat/terbanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebagaimana ditetapkan di bawah ini 

menimbang, bahwa terhadap fotokopi surat permohonan pencabutan upaya hukum banding yang ditandatangani oleh Sri Wahyuni kepala desa berasan Makmur , kecamatan Tanjung Raya kabupaten Mesuji, nomor 140/139/BM-TR/MSJ/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut: menimbang, bahwa dalam perkara gugatan nomor 37/pdt. G /2021 PN Menggala Jo perkara banding nomor 104/pdt 2002 satu/pt tjk, waris dahulu tergugat sekarang pembanding digugat sebagai pribadi (persoonlijk) bukan kapasitasnya selaku kepala Desa;

Menimbang, bahwa oleh karena Suwaris digugat sebagai pribadi, bukan sebagai kepala desa berasan Makmur, maka Sri Wahyuni selaku kepala desa berasan Makmur tidak ada kaitannya dengan perkara ini atau bukan sebagai pihak.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, majelis Hakim tingkat banding berpendapat bawa surat pencabutan upaya hukum banding tersebut tidak berdasarkan hukum dan haruslah dinyatakan ditolak mengingat dan memperhatikan undang-undang yang nomor more 48 tahun 2009 tentang undang-undang pokok kekuasaan anne-marie man, undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang pengadilan umum rbg dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;

"mengadili menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat membatalkan Putusan Pengadilan negeri Menggala nomor 37/PDT. G/2001/PN Menggala tanggal 16 November 2021 yang dimohonkan banding tersebut.

Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pengadilan tinggi Tanjung karang pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 oleh kami Ida Marion S.H, M.H, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung karang sebagai hakim ketua Annastacia E.E.N,S.H.dan Eni Indriyartini, S.H.,M.H, masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi Tanjung karang nomor 104/PDT/ 2021/PT.TJK. tanggal 20 Desember 2021 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka dengan dihadiri hakim hakim anggota, serta dibantu oleh M.teguh, S.E., S.H. M.H., panitera pengganti pada pengadilan tinggi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya. 


Dedi/JMI/RED.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...