TANGERANG, JMI - Forum Aktivitas Jayanti Bersatu (F-AJAIB) melakukan aksi damai dukungan kepada Pemkab Tangerang tentang penegakan Perbup No.74 tahun 2018 di Jl. Raya Serang KM 35, Ds. Cikande, Kec. Jayanti, Kab. Tangerang. Senin 24 Januari 2022 Pukul 09.00 s.d 10.10 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Epiatna,S.E (Danru Pos Pantau Dishub Tangerang), Serda Sepriyandi (Babinsa Jayanti), Kasno Gustoyo (Ketua F - AJAIB/ Ketum LSM PUSAKA), Billy (Ketua PPBNI Jayanti, Egi (Ketua LMP Jayanti), Para ketua LSM yang tergabung dalam F - AJAIB.
Epiatna,S.E Wakatim Pos Pantau Dishub Jayanti menyampaikan, "Kami memberikan apreasiasi yang positif dengan aksi peduli kawan-kawan F - AJAIB, ini artinya masyarkat peduli dan mendukung kinerja Dishub dalam rangka menegakan aturan lalulintas kendaraan yang melintas di ruas jalan wilayah kab. Tangerang, semoga kedepannya para pelaku usaha angkutan barang dan material lebih mematuhi aturan yang ada yaitu Perbup No.74 tahun 2018 tentang waktu operasional angkutan barang khusus Tambang (Tanah, Pasir dan Batu)" ucapnya.
Egi (LSM LMP) menambahkan, "Kami lakukan aksi peduli dukungan Perbup No.74 tahun 2018 karena kami melihat aturan operasional kendaraan angkut barang khusus tambang tidak mematuhi lagi jam operasional yang seharusnya mulai18.00 s/d 06.00 WIB tapi saat ini tanpa batas jam operasional sehingga saat jam-jam sibuk menyebabkan kemacetan dan sering mengakibatkan juga laka yang menimbulkan korban Jiwa". ujarnya
Kasno Gustoyo (ketua LSM PUSAKA/ Ketua F - AJAIB), menyampaikan Aksi mendukung Perbup No.74 tahun 2018 ini kami lakukan dengan cara memasang Spanduk yang berisi dukukungan F - AJAIB kepada Pemkab Tangerang untuk menegakan Aturan jam Operasional Angkutan khusus barang tambang.
"Kami selaku warga jayanti yang tergabung dalam Forum Jayanti Bersatu atas nama warga Jayanti mendukung penegakan Perbub No.74 tahun 2018 tentang Jam Operasional angkutan barang khusus tambang diwilayah Kabupaten Tangerang, dengan adanya aksi ini semoga para pengusaha angkutan barang khusus tambang bisa lebih mematuhi perbup No.74 tahun 2018 supaya tercipta ketertiban lalulintas dan meminimalisir kemacetan serta laka lantas yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dimasyarakat bila dalam waktu satu minggu ini masih terjadi pelanggaran jam operasional kami akan menghadap Bupati Tangerang", Aksi Kegiatan ini pun sudah kami beritahukan kepada pemerintahan kecamatan Jayanti dan juga Dishub kabupaten Tangerang. tegasnya.
Hendy.S/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar