Jakarta JMI, Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi SIK, MH, dan Kasat Narkoba Kompol Indrawienny Panjiyoga mengadakan konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat terkait keberhasilan Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram, Jum’at (31/12/2021).
Dalam penangkapan ini Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap 3 orang terduga tersangka yang berinisial SPA (42), DD (41) dimana mereka merupakan warga jakarta Pusat, dan satu pelaku lainnya ABR (36) warga jatiasih, Bekasi.
Dalam penjelasannya, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Menindak lanjuti hal tersebut akhirnya personel Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat yang dipimpin Kompol Panjiyoga dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Jatiasih, Bekasi.
"Hasilnya sekitar tanggal 07 Desember 2021 pukul 08.00 WIB, petugas
berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di kawasan Jatiasih dan
menangkap Tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 4,4 kilogram lebih.”
Ucap Kapolres.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, akhirnya terungkap bahwa mereka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan," tambah Kapolres Metro Jakarta Pusat.
"Akibat perbuatannya kini para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo
Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tegas
Kapolres Hengki Haryadi.
Ucok P Simamora/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar