WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Puluhan Calon Kepsek SMP di Subang Khawatir Gagal Dilantik, Mereka Ngadu ke Komisi lV DPRD Subang Karena Disdikbud Tak Segera Gelar Diklat

Subang JMI – Khawatir gagal di lantik sebagai kepsek, puluhan  Calon Kepala Sekolah (Kasek) SMP yang sudah lulus seleksi yang berjumlah 23 orang mengadu ke Komisi IV DPRD Subang, Kamis (30/12/2021).

Dalam Audensi tersebut Mereka diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Subang Ujang Sumarna didampingi Anggota Komisi IV H Adik dan Sekretaris DPRD Subang H Ujang Sutrisna.serta hadir dalam kesempatan tersebut Kabid SMP Disdikbud Subang, Ade Cece.

Dalam pertemuan tersebut, puluhan calon Kepala sekolah (Kasek )SMP itu mengadukan nasibnya kepada  komisi lV DPRD Subang karena sejak lulus seleksi calon kasek sudah hampir 4 tahun tepatnya di tahun 2017 silam, hingga kini belum juga dilakukan diklat untuk bisa diangkat dan dilantik jadi kepala sekolah.

Mereka khawatir, jika diklat tidak segera dilaksanakan, mereka terancam akan gagal dilantik jadi kepala sekolah (kasek)

Koordinator Calon Kepala sekolah ( Kasek ) SMP, Asep Rahmat Saefulloh, mengeluhkan kondisi tersebut, dimana hingga akhir 2021 ini, diklat kasek belum juga digelar. Padahal, diklat merupakan syarat untuk bisa diangkat jadi kasek.

“Kami sudah lulus seleksi sejak 2017 tapi sampai sekarang jangankan diangkat, didiklat saja belum. Padahal diklat merupakan salah satu persyaratan untuk bisa diangkat dan dilantik jadi kepsek,” keluh di hadapan para awak media, usai audiensi dengan Komisi IV DPRD Subang,"harapnya.

Dia mengaku sudah beberapa kali mempertanyakan soal terkendalanya pelaksanaan diklat calon kasek ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Hasilnya, ungkap dia, molornya diklat tersebut akibat terkendala keterbatasan anggaran dan akibat ada beberapa prioritas untuk kegiatan dinas.

Pihaknya pun mengaku khawatir terancam batal dilantik jika kondisi berlarut larut, mengingat adanya regulasi baru dari pusat soal pengangkatan kasek SMP serta makin bertambahnya usia para calon kasek.

Karena itu, pihaknya berharap DPRD dan Dinas terkait bisa mencari solusi atau mengupayakan agar segera dilaksanakan diklat atau mengupayakan kebijakan lainnya.

“Kemungkinan gagal dilantik bisa saja, tapi itu juga tergantung upaya dinas. Terpenting kami bisa segera didiklat pola lama. Kalau sudah didiklat pola lama, usia gak jadi masalah,” tutur Asep.

“Kita berharap DPRD dan dinas punya kebijakan lain untuk solusinya. Sebab berdasarkan SE Kepala LP2KS, diklat pola lama harusnya diselesaikan 2021 mengingat di tahun 2022 diklat pola lama sudah ditiadakan dan dialihkan ke diklat guru penggerak, ini kebijakan pusat. Karena itu kita berharap ada solusi dari pemkab, karena daerah punya otonomi tersendiri” jelasnya.

“Intinya kami berharap segera melaksanakan diklat, karena diklat itu semacam tiket kami untuk jadi kasek,” ucap Asep.

Ketua Komisi IV DPRD Subang Ujang Sumarna didampingi Anggota DPRD H .Adik, menegaskan pihaknya siap membantu persoalan para calon kasek dan mengupayakan solusinya. Agar nasib mereka tidak terus terbengkalai.
“Kita akan bantu, kita akan sampaikan ke bupati untuk carikan solusi. Yang pasti akan kita kawal jangan sampai nasib mereka terbengkalai dari tahun 2017,” tegas Sumarna.

Pihaknya menjamin anggaran diklat tahun 2022 sudah aman, asalkan tidak terkena refokusing.

“Mereka harus dapatkan kepastian mengenai tahapan-tahapan yang sudah mereka ikuti, sekarang tahapan diklat, anggaran insyaalloh ada, sudah diusulkan dan mudah mudahan tidak kena refokusing, kita akan terus komunikasi dengan dinas pendidikan kabupaten Subang agar tahapan-tahapannya diikuti. Jangan sampai ada lagi istilah pembiaran. Anggaran pasti aman asalkan tidak kena refokusing,” paparnya.

Kepala bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, Ade Cece, membantah instansinya tidak memperjuangkan nasib para calon kasek yang lulus seleksi.

“Diklat bisa oleh daerah, bisa juga oleh pusat. Kita sudah perjuangkan, kita ajukan anggaran ke daerah tepatnya di bulan Agustus 2021, , karena yang seleksinya daerah, tapi tiba tiba kena refocusing dan di anggaran hasil refocusing enggak ada biaya untuk diklat. Karena itu kita ajukan lagi di 2022. Selain soal anggaran, diklat tidak digelar karena ada pertimbangan bahwa formasi kepala sekolah SMP di 2021 sudah terisi, mengingat ada 8 orang yang sudah diklat, dan formasi yang tersedia cuma 7,” jelasnya.

Terkait diklat pola lama, pihaknya juga khawatir di tahun 2022 ada perubahan regulasi baru menjadi diklat guru penggerak. Solusinya, ungkap Cece, pemkab memohon kepada kementerian agar mengakomodir pelaksanaan diklat pola lama.

“Kita juga khawatir diklat pola lama akan diganti pola baru di 2022 karena itu pak bupati sudah kirim surat ke kementerian agar pelaksanaan diklat pola lama bisa diakomodir dan calon kepsek yang sudah lolos seleksi bisa diakses di CGP,” imbuhnya.

“Intinya kita berupaya cari solusi baik anggaran maupun regulasi untuk menyelesaikan persoalan itu,” ungkap Cece.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

SUASANA TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA 21, KEC; TIGARAKSA BERJALAN DENGAN NYAMAN DENGAN SUASANA KELUARGAAN

Kabupaten Tangerang, JMI - Suasana pilkada 27 November 2024 di kecamatan Tigaraksa kab.Tangerang RT.01 RW.06, kondusif aman ter...