WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polda Jateng Grebek Sarang Judi Online di Sukoharjo

SUKOHARJO JMI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menggrebek sebuah rumah yang ditengarai digunakan untuk mengoperasikan judi  online di kawasan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dibantu petugas reskrim Polres Sukoharjo, tim Polda Jateng menangkap tiga orang yang menjadi dalang judi online tersebut, Rabu (15/12) sore.

Kedua orang yang ditangkap itu berinisial AC alias BEN yang berperan selaku penanggung jawab sekaligus pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online serta AW dan MBMP selaku operator judi online.

Terkait kejadian tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Penindakan oleh Aparat Ditkrimsus dibantu Polres Sukoharjo itu menunjukkan Polri sangat peduli pada Pemberantasan penyakit masyarakat.

Menurut Kabidhumas, kejadian penangkapan bermula dari tim Ditkrimsus yang melaksanakan Patroli cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online. 

"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ungkap Kabidhumas saat diwawancara, Jumat (17/12) siang.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya, adalah tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.
Kombes M Iqbal menjelaskan selama ini Polri berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online. Mentalitas ingin kaya mendadak dengan mengadu spekulasi lewat perjudian. Banyaknya warga masyarakat khususnya kaum muda yang terjerumus perjudian amat mengkhawatirkan, mengingat potensi mereka sebagai generasi penerus bangsa.

"Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online,  berhutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat"  jelas iqbal.

"Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.  Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi," tegasnya.

Terkait penangkapan tiga tersangka penyedia judi online di Sukoharjo, Kabidhumas menerangkan mereka dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," tutup Kabidhumas.

Heru78/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polres Subang Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 1 Kalijati Subang

SUBANG, JMI – Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di masyarakat, Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba melak...