JURNAL MEDIA INDONESIA - Pengawasan dan pembimbingan merupakan bagian dari tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang berperan penting dalam proses kembalinya Narapidana ke masyarakat (reintegrasi). Namun dalam pelaksanaannya, proses bimbingan dan pengawasan ini sering mengalami kendala baik dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan maupun dari klien pemasyarakatan itu sendiri. Dalam kondisi normal saja pelaksanaan pengawasan dan bimbingan sering terjadi kendala, apalagi di masa pandemi Covid-19.
Jumlah klien yang sangat banyak membuat Pembimbing Kemasyarakatan kesulitan dalam mengawasi dan membimbing masing-masing klien. Selain itu, minimnya pengetahuan klien terkait kewajiban yang harus dipenuhinya dalam menjalankan program reintegrasi juga menjadi salah satu kendala.
Program pembimbingan dan pengawasan merupakan bagian penting untuk memperbaiki kehidupan klien pemasyarakatan dalam menjalani asimilasi dan integrasi. Pembimbingan dilakukan untuk memberikan tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan intelektual, memperbaiki sikap, menunjukan perilaku profesional, serta meningkatkan kondisi kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. Adapun pengawasan merupakan upaya untuk mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh klien selama menjalani asimilasi dan integrasi sehingga meminimalisir potensi terjadinya residivisme.
Dengan diterbitkannya Permenkumham No. 32 Tahun 2020, pemerintah melakukan langkah strategis yaitu mengeluarkan Narapidana dan Anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penularan virus Covid-19. Per 27 Mei 2020, sebanyak 39.876 Narapidana dan Anak dikeluarkan dari Lapas/Rutan/LPKA untuk menjalankan pembinaan di luar lembaga melalui program asimilasi dan integrasi. Dalam menghadapi pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi secara besar-besaran ini maka hal utama yang dilakukan adalah pengawasan dan pembimbingan bagi mereka. Hal ini menjadi tanggung jawab dari Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Tentunya dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien yang jumlahnya sangat banyak ini tidak dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sendiri.
Demi keefektifan pengawasan bagi klien pemasyarakatan, dibutuhkan adanya koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain yang berada di wilayah kerja dari Balai Pemasyarakatan. Dalam hal ini, Kementerian dan Lembaga (K/L) penegak hukum berupaya untuk mengimplementasikan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). SPPT-TI merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan database pada Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pertukaran data proses penanganan perkara pidana. Melalui sistem ini, pengawasan terhadap klien dapat dilakukan lintas instansi sehingga mempermudah dalam mendeteksi adanya klien yang melakukan tindak pidana lagi (residivis). Selain itu, terhadap klien residivis dapat dijalankan mekanisme pencabutan hak asimilasi dan reintegrasi secara terpadu antara Kepolisian, Kejaksaan, Bapas dan Lapas/Rutan/LPKA.
Dalam pengawasan dan pembimbingan klien juga diperlukan peran serta keluarga dan masyarakat sekitar. Keluarga memiliki peran yang krusial dalam membantu proses reintegrasi klien ke masyarakat. Dukungan moril berupa motivasi, bimbingan kerohanian serta keagamaan dari keluarga diharapkan dapat menjauhkan klien dari perilaku-perilaku menyimpang atau melanggar hukum. Masyarakat juga memiliki andil dalam proses pengawasan dan pembimbingan klien, yaitu dalam memberikan kepercayaan kepada klien dan belajar untuk menerima nya kembali sebagai bagian dari mereka. Peran masyarakat ini juga makin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Perdoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Tujuan dibentuknya Pokmas Lipas adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahan, bisa memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Dalam kelompok ini, klien dilibatkan dalam berbagai kegiatan bimbingan kemandirian dan kepribadian yang diselenggarakan oleh Pokmas Lipas, sehingga selain pelaksanaan pengawasan klien juga mengikuti kegiatan yang bersifat positif.
0 komentar :
Posting Komentar