Mesuji Lampung, JMI - Giliran Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang, Menyerahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan Kepada Polres Mesuji
Penyerahan Senpira tersebut langsung di serahkan oleh Kepala Desa Aji Jaya Teguh Priono Kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang, Briptu Gezy Septian Fatah, dirumah kepala Desa, Sabtu (18/12/2021).
“Saya Selaku kepala Desa Aji jaya atas nama pribadi dan pemerintah mewakili Masyarakat untuk menyerahkan senpira kepada kepolisian.
Hal itu di katakan oleh Kepala Desa Aji Jaya Teguh Priono bahwa kami baru saja menyerahkan satu Pucuk Senpi Rakitan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang yang di dapat dari warga Desa Aji Jaya. “Karena warga takut menyerahkan sendiri kepada polisi lalu meminta kami untuk menyerahkannya kepada polisi," ungkap teguh.
Harapan kami bila mana masih ada warga yang masih memiliki senpi rakitan agar segera di serahkan agar tidak terjerat hukum.
Perlu di ingat juga bagi masyarakat Aji Jaya didalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya dua-puluh tahun.
Di waktu yang sama juga Bribtu Gezy Septian Fatah mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat desa Aji jaya yang sudah menyerahkan senpi rakitan.
Dedi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar