DEMAK JATENG JMI -- Sunoto seorang pegawai negri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan sebagai guru di salah satu SDN di Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Jawa Tengah kehilangan SK PNS yang dijaminkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cab. Demak yang beralamatkan di Jl. Sutan Fatah No 41 Kauman Bintoro Demak,kurang lebih selama delapan tahun dari tahun 2012 dengan jumlah pinjaman 100 jt selesai pada bulan november 2020,berkas pun saya minta karena saya sudah memenuhi kewajiban saya dalam pelunasan akhir ,Sunoto pun terkejut mendengar keterangan dari salah satu Staf Bank BPD Cab.Demak yang menyampaikan ,bahwa berkas SK PNS dan juga berkas pendukung lainnya tidak ada dan saya berupaya mencari di beberapa dokumen lain tetapi belum ketemu juga dan kami minta waktu dua minggu pasalnya dari Staf dalam penyampaiannya .terang Sunoto selasa/13/12/2021
Setelah mengiyakan, dalam waktu yang di inginkan berkaspun belum ketemu juga hingga dari Staf atau Karyawan Bank BPD kembali meminta waktu lagi satu bulan juga di iyakan oleh sunoto berkaspun belum ketemu juga, kembali meminta waktu sampai dua bulan tepatnya hari tanggal 26/02/2021 datang dirumah Sunoto dari Staf atau Karyawan Bank BPD menyampaikan bahwa berkas Bapak belum juga di temukan ,kembali meminta waktu lagi sampai bulan april 2021,belum juga ditemukan,bahkan bulan juni 2021 pun sama tidak ada kejelasan kabar sempat sampai bulan september ,inilah yang menjadikan saya selaku debitur Bank Pemerintah Daerah merasa di permainkan bahkan terkesan di ulur waktu dari pihak perbankan Bank BPD Cab. Demak .
Sunoto juga menyampaikan dari keterangan staf Bank BPD ,bahkan tempat arsip yang paling rahasia pun tak luput dari pencarian tetapi tetap tidak di ketemukan berkas SK PNS tersebut .terang Sunoto selaku debitur
Merasa capek mondar mandir kesana kemari dan tidak ada kejelasan akhirnya saya kuasakan penuh kepada Pak Budi Purnomo SH,MH dan rekan -rekan Advokat yang tergabung pada MBP-Sidorejo LAW yang beralamatkan di jl.Semarang-Purwodadi Km.23.kel Sidorejo RT 04/RW 05 Kec. Karangawen .Kab Demak yang juga tergabung dalam organisasi FERARI (FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA)
Ketua DPC FERARI Kab Demak angkat bicara terkait permasalahan hilangnya SK PNS yang dijaminkan klienya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cab. Demak dalam upaya melakukan langkah -langkah menurut ketentuan hukum yang berlaku khusus dalam perkara antara kreditur dan debitur yang mana kliennya merasa dirugikan atas kecerobohan, keteledoran,kelalaian hilangnya berkas SK yang di jaminkan.
Dalam permasalahan ini adalah kelalaian Bank jelas melanggar prinsip landasan utama keberadaan Bank yaitu kepercayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU perbankan(UU No 10 tahun 1998) selain itu sebagai konsumen berdasarkan UU perlindungan konsumen (UU No.8 tahun 1998) akibat kerugian yang di alami Sunoto maka Bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab (pasal 19 UU perlindungan konsumen). jelas Budi
Selain dalam peraturan perundang-undangan undangan terkait tanggung jawab Bank secara khusus terkait aset konsumen juga diatur dalam peraturan pada pasal 25 peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang mengatakan bahwa, 'Pelaku usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha Jasa Keuangan.
Termasuk juga dalam ketentuan pasal 29 POJK No. 1/2014 menyatakan bahwa, ' Pelaku Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha Jasa Keuangan dan /pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku Usaha Jasa Keuangan. Jelas Budi Purnomo
Budi Purnomo SH,MH juga menyesalkan atas pernyataan dari pihak Bank BPD Jateng yang menyampaikan kepada debitur selaku klien kami untuk mencabut kuasa ,"jelas pernyataan tersebut kurang tepat disampaikan pada klien kami ,harusnya itu tidak perlu disampaikan yang jelas menurut kami penyampaian seperti itu adalah melecehkan profesi Advokat karena Advokat juga sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada.jelas Budi Purnomo
Budi Purnomo selaku kuasa hukum dari Sunanto menyampaikan bahwa terkait permasalahan hilangnya SK PNS serta beberapa berkas lain milik Klien kami yang dijaminkan di Bank BPD Cab. Demak saya selaku kuasa penuh dari Sunanto meminta segera dari jaminan tersebut di kembalikan aslinya karena itu hak dari debitur,dan ini saya melihat ada kejanggalan kelalaiann,keteledoran juga kecerobohan dari pihak manajemen Perbankan itu sendiri ,sekelas Bank Jateng harusnya dalam menyimpan dokumen serta administrasi manajemen hal terkait simpan dokumen harus benar-benar sudah menyesuaikan standart perbankan, karena itu merupakan dokumen penting dan ini saya kira ada ungsur kesengajaan dan kelalaian, dan sampai saat ini belum ada upaya untuk mengganti kerugian
Menyinggung apakah ini masuk perdata atau kah pidana," ya nanti kita lihat saja,karena disini kewajiban dari debitur sudah selesai dan terlunasi ,kembali kawajiban kreditur pun harus mengembalikan yang menjadi kewajiban kreditur ke debitur karena dalam perjanjian sudah selesai dan yang saya ketahui klien kami selalu di janjikan terkait pengembalian SK Tapi hingga sekarang belum ada titik temu dan kami akan adukan juga ke OJK terkait permasalahan ini, dan kami juga menunggu itikad baik dalam pertanggung jawabannya dari BPD pun seperti apa yang jelas kalau tidak ada itikad baik ya proses akan tetap kita jalankan. terang Budi Purnomo SH .MH
terkait kata-kata atau pernyataan yang disampaikan pihak Karyawan Bank BPD kepada klien kami untuk mencabut kuasa ,yang jelas kami akan mengambil langkah -langkah hukum yang berlaku, karena itu merupakan bentuk pelecehan serius terhadap profesi advokat karena advokat sendiri pasti bertindak untuk dan atas nama kliennya .terang Budi
Hari Rabu tanggal 14/12/2021 sekira pukul 09:30 WIB taem advokat MBP Sidorejo LAW Budi Purnomo SH.MH yang juga selaku Ketua DPC FERARI Kab.Demak mendatangi Kantor Bank Jateng Cab Demak dan di terima Direktur , di dampingi dari staf /karyawan ,"yang pada intinya dalam pertemuan tersebut belum membuahkan hasil baik dari kuasa hukum Sunanto maupun dari pihak Bank BPD itu sendiri ,pasalnya permintaan SK PNS, dari pihak Bank sendiri pun belum bisa memberikan SK tersebut .
Dari keterangan Direktur Bank BPD Cab.Demak inginnya bisa duduk bersama dan dari debitur sendiri bisa hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini meskipun sudah ada dari kuasa hukum debitur dan menurut keterangan dari Dirut Bank BPD Cab. Demak dalam acara pertemuan tersebut ,kita sudah berupaya bahkan langkah dan terobosan untuk mengupayakan opsi-opsi pun sudah kami lakukan agar permasalahan ini cepat selesai dan terselesaikan, seperti upaya menerbitkan kembali dokumen yang hilang dengan memphoto copy SK PNS dan melegalisirnya pungkas woro selaku Dirut BPD dalam pertemuan siang itu di aula ruang rapat Bank Jateng Cab.Demak
Heru 78/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar