Mesuji Lampung, JMI - Sukiman Kepala Desa Rejo Mulyo kecamatan Way Serdang, telah melaksanakan pengerjaan Dana Desa Sesuai dengan tahapan menurutnya Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)",Kamis 23 Des 21.
Sukiman saat ditemui diruang kerjanya diBalai Desa Rejo Rabu 22/12/21 mengatakan Alhamdulillah pengerjaan pembangunan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah kita kerjakan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,
Untuk tahap 1 bangun gGedung bumdes gedung bumdes letaknya RT 2 RK 5,dan BLT sebanyak 40 KPM.
Untuk Tahap 2 dan 3 pembangunan Lapen sepanjang sepanjang 720 m untuk tebalnya 5 cm, lebar 4 cm, yang terletak diRk1,2 dan 3, kemudian BLT sebanyak 40 KPM .
Harapannya untuk Bantuan Langsung Tunai semoga bermanfaat untuk warga menerimanya,dan untuk bangunan yang ada, semoga bermanfaat dan saya berharap marilah bangunan tersebut kita jaga bersama".tutupnya
Dedi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar