Mesuji Lampung, JMI-Sesuai amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kepala Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Menyelesaikan Tugas dan Pekerjaan selaku kepala Desa, belanja DD Tahun 2021, untuk menghabiskan anggaran sesuai dengan tahapan. Senin (27/12/2021).
Kepala Desa Jaya Sakti Joko saat ditemui diruang kantornya, Jum'at 24 Desember 2021, mengatakan "Untuk tahap 1 belanja Dana Desa (DD) ditahun 2021, untuk pembangunan kita bangunkan Gorong-Gorong di empat titik
Titik pertama di RT/RW 02/01
Titik kedua di RT/RW 04/02
Titik ketiga di RT/RW 03/03
Titik keempat di RT/RW 04/03, dan
Bantuan Langsung Tunai 65 KPM selama 7 bulan.
Untuk tahap ke 2 dan ketiga kita belanja sesuai peruntukkan kebutuhan desa, seperti Pembangunan Gedung paud TK di RT/RW 03/02, Galian Siring /PKTD di RT/RW 01/02, Rabat beton panjang 271 meter,Lebar 3,5 meter,tinggi 0,15 cm. RT 01." Ujar Joko.
"Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Oktober hingga Desember ada penambahan sesuai SK menteri, jadi penerima BLT ditahap 3 menjadi 118 KPM,penambahan 53 KPM." Tambahnya.
"Ya Alhamdulillah puji syukur tahun ini semua terlaksana dengan baik sesuai Harapannya masyarakat baik pembangunan atau kegiatan lainnya, semoga Bantuan Langsung Tunai dapat terbantukan untuk masyarakat, juga dapat mengurangi beban dimusim pandemi ini,untuk pembangunan, bangunan yang sudah yang sudah ada mari kita jaga rawat bersama." Tutupnya
Dedi/JMI/RED.
0 komentar :
Posting Komentar