WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kades Harapan Jaya: Menyimpan Senpi Akan Dikenakan Hukuman 20 Tahun Penjara

Mesuji Lampung, JMI - Didik Hermanto, Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Simpang-Pematang, Menyerahkan Sepucuk Senpi Jenis Rakitan Kepada Briptu Deni Setiawan Angota Polres Mesuji.

Didik Hermanto menjelaskan saat ditemui diruangan kantor kerjanya, Selasa 21/12/21.Ia membenarkan dengan ada penyerahan senpi rakitan tersebut, kepada anggota Polres Mesuji Lampung,senpi itu juga hasil penyerahan dari masyarakatnya,karna masyarakatnya menyadari bahwa menyimpan senpi itu perbuatan melawan hukum,"jelasnya

Perlu juga diketahui khususnya masyaraku dan masyarakat luas, disi dijelaskan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya ataumempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Lanjut Didik Pemerintah Desa Harapan Jaya akan terus berkoordinasi Kedepan untuk membantu pihak Kepolisian dalam menekan peredaran senpira di Kabupaten Mesuji.

“Kami juga selalu mengimbau kepada masyarakat khususnya Desa Harapan Jaya, jika masih ada yang menyimpan serta memiliki senpira agar segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian, jika merasa takut untuk menyerahkan langsung bisa melalui kami Pemerintah Desa dan kami siap untuk mendampingi, di jamin tidak ada tindak Pidananya", tutupnya.

Dedi/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Dermawan Bpk. Frangky C Runtuwene Bagikan Makan Gratis Untuk Masyarakat

Jakarta Barat, JMI - Sebuah kisah inspiratif dan heroik datang dari Bapak Frangky C Runtuwene Keprihatinan dengan banyaknya warg...