Jakarta JMI, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat meminta kepada masyarakat untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang dimulai 30 November - 13 Desember 2021.
"Intinya adalah kesadaran warga untuk taat protokol kesehatan. Karena kita sifatnya hanya memantau dan mengimbau," kata Tamo, Rabu (01/12/2021).
Menurutnya, pemerintah telah membuat kebijakan terkait penanganan covid-19. Kebijakan yang dimaksud seperti PPKM dan vaksinasi massal.
"Bila kebijakan itu dilanggar atau mengabaikan protokol kesehatan tentunya dikhawatirkan angka penyebaran covid-19 akan meningkat," ujarnya.
Tamo juga menjelaskan, kebijakan tersebut juga berlaku buat para pelaku usaha. Mereka harus mematuhi semua aturan terkait protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah daerah DKI Jakarta.
"Bukan warga saja, para pelaku usaha atau asosiasi seperti mall dan restoran agar mengingatkan anggotanya untuk mematuhi ketentuan PPPKM, seperti tempat hiburan yang sementara tidak buka dulu karena regulasinya tidak boleh," ucapnya.
Diketahui pemerintah kembali menaikkan status PPKM di DKI Jakarta dari level 1 menjadi level 2 yang berlaku 30 November hingga 13 Desember. Keputusan itu tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level tiga, dua dan satu dipantau di Jakarta.
Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM level 3 yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia, sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar