Ciamis, JMI - Bupati Ciamis, Drs.H.Herdiat Sunarya MM, sangat mengapresiasi kegiatan bumbung (Bobok Celengan) untuk lunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kecamatan Kawali.
Bupati Ciamis membuka kegiatan Sosialisasi Pemungutan PKB/BBNKB, Zonita Pamor dan Pembebasan Triple Untung di halaman Kecamatan Kawali, Rabu 15 Desember 2021. Dalam sambutannya Herdiat mengajak agar semua warga Ciamis untuk membalik nama kendaraannya.
"Saya harap kepada warga Ciamis yang kendaraanya bukan plat nomor Ciamis untuk segera di mutasikan agar pajaknya bisa masuk ke Ciamis". Tuturnya.
Memang banyak selentingan, lanjut Herdiat yang terdengar bahwa proses bayar pajak, balik nama ataupun mutasi, bahwa di Ciamis sangat sulit, "karena itu saya menghimbau kapada kepala Samsat Ciamis agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat." ungkapnya.
Turut Hadir di acara tersebut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Barat Dr Hening Widiatmoko.MA mewakili Kepala Bapenda beserta tamu undangan lainnya.
Pemerintah kabupaten Ciamis melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) siap mendukung dan meyukseskan Program Zona Integritas ASN/Non ASN Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor).
Program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa barat (Jabar) tersebut pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zonita Pamor merupakan bagian dari kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan menjadi Instrumen Pengendalian & Peningkatan Ketaatan Pajak (PKB) Wajib Pajak dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) & keluarganya sebagai pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Juara.
"Melalui Zonita Pamor diharapkan keteladanan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu," Tutur Bupati Ciamis Herdiat.
Herdiat juga sangat mengapresiasi dengan di bukanya outlet Baznaz dan pembagian santunan kepada keluarga peserta BPJS petugas kebersihan Taman Surawisesa yang meninggal dengan besaran sekitar Rp.42 juta.
Sebagaimana diketahui, ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Di antaranya,
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
- Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapat bebas biaya pokok dan denda. Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan.
Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.
Sementara itu bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara.
Camat Kawali, Heryana memberikan gagasan bahwa pembayaran pajak PKB dengan bumbung tujuannya adalah agar pembayaran pajak bukan lagi menjadi suatu beban bahkan pembayaran pajak menjadi suatu kegembiraan.
"Kegembiraan bayar pajak dengan bumbung, yaitu bayar pajak terasa ringan, apa lagi ada kelebihannya dari cengcelengannya setelah di bayarkan pajak," jelas Heryana.
HKeM/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar