Subang JMI - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang,dengan agenda tanggapan atau jawaban eksekutif atas Raperda Usulan Prakarsa DPRD tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Subang dan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Dalam Rapat paripurna DPRD subang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda di hadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, dan di dampingi wakil ketua II H. Aceng Kudus dan Wakil ketua III Lina Marliana. dan di hadiri sekda Subang H. Asep Nuroni S.Sos M.Si,para Anggota DPRD subang, perwakilan unsur porkofimda dan para kepala OPD ruang di lingkup Pemerintahan kabupaten subang.Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD subang, Jum'at (5/11/21).
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi yang mewakili Bupati Subang hadir pada rapat paripurna tersebut membacakan jawaban eksekutif Bupati Subang atas Raperda usul prakarsa DPRD tentang rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten Subang dan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap raperda tentang APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 dan raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Jawaban yang disampaikan Wakil Bupati Subang tersebut atas pandangan umum Fraksi-fraksi pada rapat Paripurna yang sudah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 November 2021.
Beberapa jawaban yang disampaikan Wakil Bupati Subang terhadap fraksi-fraksi diantaranya Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap Pendapatan asli daerah. Jika dapat dikelola secara baik dan bertanggung jawab kehadiran sektor pariwisata dapat menjamin kelestarian alam dan budaya serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Subang sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan.
Oleh karena itu pembangunan pariwisata daerah perlu diatur dalam sebuah regulasi yang diarahkan untuk peningkatan kualitas lingkungan (environment), sosial budaya (community) serta ekonomi.
Pernyataan jawaban wakil Bupati Subang lainnya menyetujui untuk lebih memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah strategis dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan dari seluruh sektor dan retribusi termasuk di bidang pengembangan pariwisata dan pembangunan perumahan yang makin banyak di Kabupaten Subang serta berupaya untuk penggalian potensi baru dengan melakukan inovasi-inovasi pencarian potensi pendapatan daerah yang nantinya akan mendorong peningkatan pendapatan.
Mengenai keterlambatan penyampaian APBD perubahan akan menjadi pembelajaran berharga bagi TAPD untuk tepat waktu dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran.
Semua program atau kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan yang tercantum dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah harus tetap konsisten dengan mengacu kepada visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD. Karena hal tersebut merupakan refleksi kebijakan Prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai melalui program program kerja daerah yang terdapat pada dokumen yang tertuang dalam RPJMD.
Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. pada tahun 2021 telah menyetujui penerbitan 925 juta lembar saham baru yang akan dialokasikan kepada seluruh pemegang saham secara profesional sesuai presentasi kepemilikannya di mana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Subang memiliki porsi kepemilikan 0,426%
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar