Jakarta, JMI - Pemilihan Lembaga Masyarakat Kelurahan ( LMK) Yang di gelar di Rw.02 Kelurahan Jembatan Besi dalam waktu dekat ini, tepatnya Sabtu 27 November 2021 mendatang.
Pemilihan Lembaga Masyarakat Kelurahan ( LMK) Rw.02 Kelurahan Jembatan Besi Menuai Gejolak Intervensi dan Di duga sarat dengan berbagai macam pelanggaran.
Dugaan pelanggaran tersebut, antara lain pembagian sembako dan sejumlah uang, bahkan ada dugaan beberapa oknum Rukun Tetangga (RT) telah menerima Sejumlah Uang dari salah satu calon LMK yang terpilih.
Dugaan kuat adanya pelanggaran tersebut di kemukakan oleh beberapa warga yang namanya tidak mau di sebutkan kepada JURNAL MEDIA Indonesia ketika dimintai keterangan.
Dan ketika persoalan ini di konfirmasi ke Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) Agus Hidayat mengatakan "Bila memang salah satu bakal calon LMK terpilih melakukan pelanggaran yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sesuai dengan peraturan yang berlaku harus didiskualifikasi dari bakal calon LMK, sehingga hanya salah satu calon yang terpilih, yang nanti nya memenangi kompetisi nya,” ujar Ketua Panitia yang sekaligus menjabat Ketua RW.02 Jembatan Besi kepada JMI beberapa waktu lalu.
Agus Hidayat menambahkan ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Yudi Budiman/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar