TANGERANG, JMI - Dewan Pimpinan Anak Cabang Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (DPAC-PPBNI) Satria Banten, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, meresmikan Sekretariat DPAC-PPBNI di Mauk, sebagai bentuk fokus peningkatan kinerja kepengurusan dan anggota di Tangerang bagian Utara, beralamatkan di Jl. RE Martadinata, Kp. Sawah, RT. 012 RW. 005 Kel. Mauk timur, Kec. Mauk, Kab. Tangerang, Banten-15330, Minggu 31 Oktober 2021.
Acara tersebut dihadiri Penasehat PPBNI Mauk H. Ade Rosid, jajaran Pengurus Ranting Tanjung Anom diwakili Alim selaku Wakil Ketua dan Aldi selaku humas serta Pengurus dan Anggota PPBNI Satria Banten se-Kecamatan Mauk.
"Kami berharap, peresmian sekretariat ini dapat menjadi penanda komitmen kami bagi PPBNI Satria Banten di setiap tingkatannya, para pengurus, anggota, Masyarakat Mauk dan Pemerintah Kab. Tangerang pada umumnya," ujar Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Mauk, Hendy Sunandar kepada JMI, Minggu malam.
Lebih lanjut Hendy mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Anak Cabang Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (DPAC-PPBNI) Satria Banten, Kecamatan Mauk hadir bukan sekedar mendukung tercapainya visi dan misi PPBNI Satria Banten namun juga sebagai wadah siilaturrahim, penyalur aspirasi, pembinaan, pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan untuk mensukseskan pembangunan nasional.
“PPBNI Satria Banten Mauk merupakan Anak Cabang PPBNI Satria Banten pusat yg bersekretariat di Jakarta Barat yang bergerak sebagai organisasi kemasyarakatan dan berkomitmen mewujudkan masyarakat yang bersatu, berdaulat, profesional, beriman, berakhlak mulia, berkesadaran hukum, disiplin lingkungan dan bermartabat di segala aspek kehidupan. Dengan kata lain, berupaya membantu pemerintah untuk dapat terus mencerdaskan kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama," katanya.
"Sekretariat ini merupakan langkah strategis kami untuk mengakomodasi pengurus dan anggota dalam rangka pencapaian program keorganisasian," imbuhnya.
Selain itu, sekretariat PPBNI DPAC Mauk ini berfungsi juga sebagai ruang konsultasi hukum dan advokasi bagi pengurus serta anggota, sehingga secara maksimal dapat mendukung peran organisasi, pengurus dan anggota, khususnya dalam menciptakan kesadaran hukum masyarakat melalui penyediaan ruang konsultasi dan advokasi hukum yang dapat diberikan melalui mekanisme non litigasi maupun litigasi.
Suherman/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar