Subang JMI - Jajaran satnarkoba Polres Subang, ungkap 6 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dan obat - obatan terbatas,di antara 6 orang pelaku satu orang pelaku adalah PNS, Bertempat di Aula Patriatama Mapolres Subang, Rabu, 3/11 /2021.
Kapolres subang AKBP. Sumarni di dampingi kasat Narkoba AKP. Roni dalam konprensi pers di hadapan para awak media menerangkan Bahwa para pelaku/tersangka tindak pidana penyalahgunaan Nrkotika tersebut diantaranya jenis sabu-sabu, ganja dan obat keras terbatas, para pelaku terdiri dari berbagai propesi/pekerjaan, para pelaku yang sudah di Ringkus jajaran satnarkoba Polres Subang berjumlah 6 orang diantaranya 5 orang wiraswasta dan 1 orang oknum PNS, para pelaku tersebut semuanya laki-laki dan dari jumlah 6 kasus tersebut dari beberapa TKP yang berbeda diantaranya di wilayah pamanukan, tambak dahan, pagaden, ci asem dan subang., "imbuhnya.
Lanjut Kapolres,"Modus operandi para pelaku di antaranya dengan cara transfer, diarahkan via HP, di berikan peta/map, di tempel ditempat tertentu, bertransaksi langsung (ketemu orangnya langsung),
Barang Bukti yang berhasil di amankan di antaranya : Sabu-sabu seberat 69 gram, ganja 11 gram, Bong/alat hisap sebanyak 3 buah, pipet kaca sebanyak 3 buah, korek api 2 buah, Hexymer sebanyak 2.400 butir dan tramdol 1.500 butir.
Akibat dari perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal undang - undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang di sangkakan terhadap 5 orang tersangka adalah:
A. Narkotika jenis bukan tanaman (Sabu), sebanyak 4 kasus, pasal 114 ayat (2)jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun - 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 800 juta. - satu milyar rupiah dan paling banyak 8 milyar-10 milyar rupiah.
B. Narkotika jenis tanaman (Ganja) sebanyak 1 (satu) kasus, pasal 114 ayat ( 1) jo pasal 112 ayat (1) ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5-6 tahundan paling lama 20 tahun penjaradan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga)
C. Obat-obatan keras terbatas: sebanyak 1 (satu) kasus, pasal 196 jo pasal 98 ayat (2)dan ayat (3) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal sepuluh tahun.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar