Jakarta, JMI - Olivia Nathania resmi ditahan polisi terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS. Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty itu. Apa kata polisi?
"Ya silakan saja, itu kan hak tersangka," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian saat dihubungi salah 1 awak media, Jumat (12/11/2021).
Namun, dikabulkan tidaknya penangguhan penahanan itu sangat tergantung dari penilaian penyidik.
"Penyidik nanti yang akan mempertimbangkan, apakah bisa ditangguhkan atau tidak," imbuhnya. Olivia Nathania resmi ditahan polisi sejak Kamis (11/11) malam. Olivia Nathania ditahan hingga 20 hari.
Direktur Reskrimum
Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan penyidik menahan
Olivia Nathania di kasus penipuan CPNS itu. "Alasannya subjektivitas penyidik," kata
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis
(11/11).
Menurut Tubagus Ade, penahanan Olivia dilakukan
untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti. Selain itu,
penahanan dilakukan untuk meminimalisasi kesempatan bagi Olivia untuk melarikan
diri.
"Agar tidak menghilangkan barang bukti,
kabur dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade.
Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Ajukan
Penangguhan Penahanan Yusuf Titaley,
mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk kliennya yang kini
ditahan polisi. Salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan
penahanan.
"Bukan pasrah, kan tadi nanti ada
prosesnya. Kita akan ajukan penangguhan penahanan," ujar Yusuf Titaley di
Polda Metro Jaya, Kamis (11/11).
Yusuf Titaley mengatakan permohonan penangguhan
penahanan itu akan diajukan hari ini, Jumat (12/11).
Seperti diketahui, Olivia Nathania ditetapkan
sebagai tersangka penipuan rekrutmen CPNS. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378
KUHP tentang penipuan.
Penyidik menilai telah cukup unsur untuk
menetapkan Olivia Nathania. Pada Kamis (11/11) siang, Olivia Nathania diperiksa
sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam dan Olivia Nathania
langsung ditahan polisi.
DTK/Zr/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar