CILACAP, JMI - Manfaat program sembako adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan seta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah, terutama usaha mikro dan kecil dibidang perdagangan serta pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi.
E-Warong adalah unit usaha di bidang perdagangan sembako yang bekerja sama dengan Bank penyalur dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.
Ketika awak media mengunjungi E-Warong Musripah yang terletak di desa Penyarang kecamatan Sidareja, dalam wawancara dengan salah satu KPM Bu Nining dari RT.05 RW.05 Desa Penyarang menyampaikan bahwa Bu Nining lebih senang dengan sistim pembagian sembako yang sekarang, sebab bisa dilayani permintaannya sesuai pesanan dan kebutuhan saat ini, tidak ada pemaketan sembako dan harganya pun lebih murah
seperti harga Beras Rp 9.000/kg, Apel Fuji Rp 22.000/kg, Daging Ayam 30.000/kg, Telor Rp 22.000/kg.
Begitu juga saat awak media menghampiri Watim suami dari Musripah, beliau menceritakan sejak tanggal 31 Oktober 2021 E-Warong Musripah mulai menyalurkan sembako kepada KPM dengan memperhatikan Permensos No.5 Tahun 2021 yang disampaikan Dinas Sosial melalui TKSK Kecamatan Sidareja, bahwa aturan yang harus dilaksanakan Agen E-Warong harus menjual sembako kepada KPM sesuai harga pasar setempat dan tidak boleh dipaketkan, melainkan penyalurannya harus sesuai permintaan dan kebutuhan KPM. Bahkan Watim menuturkan jika ada sembako yang rusak atau busuk siap mengganti dengan yang baik.
Kemudian awak media melanjutkan penelusuran
ke Agen E-Warong Umi yang masih ada di desa Penyarang kecamatan Sidareja pelayan terhadap KPM cukup baik dan ditawarkan kepada KPM mau pilih apa dan berapa kilo gram yang dibutuhkan masing masing KPM saat itu baik beras, daging, telor, serta buah buahan.
Setelah dua agen E-Warong diatas dikunjungi awak media masih menelusuri proses pembagian sembako di Agen E-Warong Kasiman yang terletak di desa Kunci kecamatan Sidareja, kesimpulannya semua Agen E-Warong memperlakukan KPM dengan penuh ramah dan melayani semua permintaan KPM apa apa yang dibutuhkan dan berapa jumlahnya asal tidak melebihi nominal Rp 200.000 .
Dalam perjalanan awak media melakukan penelusuran di tiga lokasi Agen E-Warong tersebut diatas, tidak ditemukan satupun Agen yang melakukan kecurangan baik timbangan, kwalitas barang, semua melaksanakan penjualan sembako kepada KPM dengan mutu yang baik, harga yang cukup murah dan tidak ada Agen E-Warong yang melakukan pemaketan dalam penjualan sembako kepada KPM, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021.
SUDARSONO/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar