Jakarta JMI, Perjanjian kerjasama usaha berbuntut laporan polisi dan akhirnya membuat Dodiet Wiraatmaja masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sesuai konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Ditrekrimum Polda Sumatera Utara memasukkan tersangka Dodiet Wiraatmaja ke dalam DPO.
“Benar, Dodiet masuk dalam DPO, dan saat ini dalam pencarian,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.
Ia menjelaskan Dodiet ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 272 / II / 2021/ SUMUT / SPKT I tanggal 06 Februari 2021, dengan pelapor inisial RS.
“Selain Dodiet, terlapor Karmin juga sudah Terpidana berdasarkan putusan pengadilan no.486/Pid.B/2021/PN Rap,” beber Hadi pada Rabu, (3/11/2021).
Permasalahan ini berawal dari kerjasama menjalankan usaha, dimana RS bertemu dengan terlapor Karmin.
Yang berprofesi sebagai Manager disalah satu perusahaan di Jambi. Pertemuan terjadi disebuah cafe di Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Setelah pertemuan pelapor dengan terlapor, terlapor memperkenalkan pelapor.
Pada tersangka Dodiet selaku pengelola Pabrik kelapa sawit di Jambi, tempat terlapor bekerja.
“Perjanjian kerjasama usaha pun berjalan. Pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut,” ujar Kabid Humas.
Namun, pada saat melakukan pembayaran, tersangka Dodiet memberikan sejumlah cek pada pelapor.
“Nah ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening sudah tutup,” ucapnya.
Kabid Humas menghimbau pada tersangka Dodiet agar segera menyerahkan diri.
“Pada warga yang mengetahui keberadaannya, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Hadi.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar