Jakarta, JMI - Pemerintah menjelaskan pentingnya kebijakan PPKM level 3 di masa libur Natal dan tahun baru. Pemerintah mengingatkan mengenai pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
"Sangat urgen. Karena kita tahu bahwa pandemi belum selesai. Memang beberapa indikator COVID-19 di kita sangat baik, mulai dari angka kasus-kasus kemudian kematian dan kasus aktif, kita memang landai bahkan mungkin sekarang dalam posisi terbaik di dunia dan banyak sekali negara yang memuji kemampuan kita meredam lonjakan gelombang kedua," ujar Menko PMK
Muhadjir Effendy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Muhadjir meminta masyarakat tidak lengah. Dia menyinggung kenaikan kasus COVID-19 di Eropa.
"Tapi ini kan kita tidak boleh sembrono. Tidak boleh merasa gede kepala, besar kepala, bahwa kita sudah selesai. Karena kita tahu di beberapa negara termasuk di Eropa dan juga tetangga kita di kawasan Asia Tenggara, kondisinya masih sangat mengkhawatirkan. Karena itu, demi untuk keselamatan kita bersama, menjaga konsistensi COVID-19 sekarang ini. Maka arahan bapak presiden selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran, itu kita perketat," ujar Muhadjir.
Pertemuan Skala Besar Dilarang
Muhadjir menyampaikan salah satu poin dalam kebijakan PPKM level 3 akhir tahun ini adalah pelarangan pertemuan dalam skala besar. Prosedur penanganannya kini sedang dirumuskan oleh Polri.
"Dan salah satu kebijakannya sesuai arahan beliau, kita berlakukan seluruh secara nasional ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3 plus tadi itu nanti kita akan batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan yang skala besar. Misalnya apa? yaitu pesta old and new, itu kita larang yang dibolehkan pesta old and new di tingkat keluarga saja, mungkin 10, 15 keluarga masih dibolehkan," ujar Muhadjir.
"Tapi kalau di hotel menggelar rame-rame, hura-hura tidak boleh, apalagi kemudian diikuti pesta petasan kemudian pawai tahun baru itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protapnya oleh Bapak Kapolri," imbuh Muhadjir.
Pedoman PPKM Akhir Tahun
Muhadjir menjelaskan penanganan libur Natal dan tahun baru ini juga merujuk ke aturan PPKM. Pedoman mengenai kebijakan tersebut tetap diatur oleh Inmendagri.
"Jadi nanti dengan surat edaran Mendagri di situ kemudian masing-masing kementerian dan lembaga, mem-breakdown aturan-aturan yang lebih rinci sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya kemudian itu diberlakukan secara nasional. Dan tidak ada lagi pembedaan antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa semuanya sama yaitu level 3, dan kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, masih belum sama antara PPKM Jawa-Bali dengan PPKM luar Jawa, ini sedang kita serasikan," beber Muhadjir.
Dtk/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar