Subang JMI - Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) Kabupaten Subang,yang juga menjabat sebagai sekretaris Daerah (Sekda) Asep Nuroni Beberkan terkait adanya pemberitaan dari beberapa media tentang di tolak nya APBD Perubahan oleh pihak provinsi Jawa barat ,dalam konferensi pers Bertempat di Ruang Rapat Bupati (II) Jumat (29/10/2021).
Dalam konprensi pers tersebut ,Sekda subang sekaligus sebagai ketua TAPD Kabupaten subang perlunya memberikan penjelasan kepada publik, terkait adanya pemberitaan penolakan secara utuh atas hasil evaluasi dari provinsi Jawa Barat tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni didampingi Kepala BKAD Asep Saepul Hidayat ,dalam konferensi pers nya di hadapan para awak media memaparkan tentang isi surat hasil evaluasi dari provinsi jawab Barat yang baru di terima hari ini, hasil dari isi surat tersebut Bukannya di tolak namun dari narasi isi surat tersebut di saran kan pake APBD Induk atau APBD Murni.
Asep Nuroni menjelaskan Bahwa dalam Surat Nomor .6220/KU.01.03 BKAD tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Pelaksanaan APBD 2021.
Gubernur Jabar telah menindak lanjuti surat dari Bupati Subang Nomor KU.03/2757/BKAD tgl 21 Oktober 2021 hal penyampaian evaluasi RAPBD tahun 2021.
Dalam isi surat tersebut di sebutkan sesuai Ketentuan Pasal 317 Ayat(2) Undang- undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa penyampaian keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD yang dibahas DPRD bersama Kepala Pemerintah Daerah (Bupati) paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Kemudian sesuai Pasal 179 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dalam mengambil keputusan bersama antara DPRD bersama bupati paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Sedangkan, DPRD bersama bupati pengambilan keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2021 19 Oktober 2021.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setelah merujuk beberapa Ketentuan maka proses evaluasi tarhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 tidak dapat dilakukan.
Asep menjelaskan Dengan kejadian ini secara kelembagaan mengakui adanya keterlambatan dalam proses pengusulan untuk melakukan evaluasi di provinsi.
Akan tetapi kejadian tersebut sangat banyak faktor penyebabnya, namun Asep tidak menyebut secara jelas apa yang menjadi paktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pengajuan evaluasi ke provinsi tersebut."Imbuhnya.
Lanjut Asep, "yang bermasalah dalam proses perubahan ini bukan hanya Kabupaten Subang saja melainkan ada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
Akan tetapi dalam surat hasil evaluasi dari provinsi sebagai mana dalam ketentuan perundang undangan dalam isi suratnya memberikan penjelasan sebagaimana dalam Surat Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Nomor.903.5598 perihal Keuangan Daerah.
Dalam Perubahan APBD Percepatan Perda Tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2021 dapat dijelaskan dalam Perubahan APBD dapat digunakan untuk kebutuhan yang bersifat darurat. Diantaranya dalam Penanganan Bencana, dan Covid-19.
Kepala BKAD Subang Asep Saepul Hidayat, menyebutkan total anggaran murni tahun 2021 sebesar Rp3,06 T, itu berdasarkan dari asumsi pendapatan sebelumnya dari pusat, provinsi dan PAD murni Subang.
Namun pada kenyataannya dana transfer dari pusat kena refoccusing maupun yang bersumber dari provinsi hingga mencapai 40 Persen akibat mewabahnya Pandemi Covid-19.
“Dari hasil penghitungan angka yang tersedia untuk dapat digunakan dalam APBD Perubahan untuk kegiatan yang bersifat darurat itu hanya dinagka Rp35 M, dan sudah terserap sekitar Rp6 m, bearti sisanya tinggal Rp29 m lagi,” ungkap Kepala BKAD.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar