TANGERANG, JMI - Asmawi, Camat Pakuhaji dan Ace Kurniawan Sekcam Pakuhaji mengunjungi Sekolah Dasar Negeri Kiarapayung yang di segel Keluarga Ahli Waris Alm Miing Rasiun.
sudah hari ke 5 SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten di segel pihak ahli waris Alm Miing Rasiun di karenakan sengketa lahan yang di menangkan oleh pihak keluarga alm Miing bin Rasiun berdasarkan putusan pengadilan tgl 09 2020
Saat wartawan JURNAL MEDIA Indonesia mewawancarai Asmawi Camat Pakuhaji sangat menyayangkan kejadian tersebut, “Kami sangat menyayangkan adanya penyegelan ini, Karena putusan pengadilan jelas telah memenangkan keluarga ahli waris” Ujarnya
Pihaknya pun mencoba membantu mediasi ke Pihak Ahli waris “Kami mencoba mediasi dengan ahli waris, juga kuasa hukum beliau untuk mengijinkan anak didik SDN Karapayung ini untuk mengikuti pelajaran. Namun pihak ahli waris tetap kekeh dengan penyegelan nya. Kami akan tetap berusaha sekuat tenaga supaya anak didik SDN Kiarapayung ini agar bisa belajar kembali.” Tambahnya
Muhidin selaku perwakilan keluarga atau Ahli Waris menuturkan “Ahli Waris dan Kuasa Hukumnya tetap pada pendiriannya, Jika belum ada penyelesaian dari pihak Pemda Kabupaten Tangerang, dalam arti pembayaran kami selaku ahli waris tidak akan mengijinkan aktivitas di lingkungan sekolah yang kami segel hasil putusan pengadilan negeri Tangerang bahwa hak ahli waris di menangkan kami selaku penggugat.” Terang Muhidin
Lanjut Muhidin “Selaku ahli waris kami akan buka kembali gerbang Sekolah Dasar Negeri ini apa bila penyelesaian pembayaran nya sudah di bayarkan oleh Pemda Kabupaten Tangerang.” Pungkasnya.
Rudi Dayan/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar