Subang JMI - Jajaran satreskrim Polres Subang ungkap pelaku kasus penyalahgunaan ratusan gas Elpiji bersubsidi, pengoplosan dari tabung 3 kg (Bersubsidi) ke dalam tabung gas 12 kg.Bertempat di Satreskrim Polres Subang, Jumat, 22/10 /2021.
Kapolres subang AKBP. Sumarni. S. ik. SH. MH. melalui kasat Reskrim AKP. M. Julkarnaen S. Ik. di dampingi kanit tidpiter Ipda. M. Raka dwidarma. S. Trk. mengatakan terungkapnya kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ini, berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat seseorang yang di curigai sedang melakukan pengoplosan elpiji dari tabung gas 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas 12 kg., "imbuhnya.
Di jelaskan M. Julkarnaen Selain menangkap tersangka SPR, barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya berupa :Ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi, puluhan tabung LPG 12 kg, tabung LPG 5,5 kg, Ratusan buah segel dan karet sil valve tabung LPG, pelat logam dan besi silinder yang telah di modifikasi sebagai regulator untuk memindahkan gas LPG pada tabung 3 kg (Bersubsidi) ke dalam tabung ukuran 12 kg atau ukuran 5,5 kg serta sebuah kendaraan pick up yang di gunakan pelaku untuk sarana pemasaran.
Pelaku berhasil memasarkan gas LPG tersebut ke beberapa peternak ayam yang berada di wilayah kab. subang. sementara kepada toko - toko atau pengecer gas, pelaku belum berani menjualnya alasan karena ada kekhawatiran bila barang dagangan tersebut di ketahui hasil oplosan. di akui pelaku bahwa perbuatannya dilakukan sejak 6 bulan yabg lalu, dengan jumlah rata-rata hasil produksi perbulannya sekitar 40 s/d 60 tabung 12 kg dan tabung 5,5 kg.
hasil dari keuntungan bersih di dapat oleh pelaku rata-rata 18. 000 untuk tabung ukuran 5,5 kg, dan keuntungan sebesar Rp. 39.000 pertabung dan untuk ukuran 12 kg atau dalam perbulannya pelaku mendapatkan keuntungan bersih Rp. 4.000.000.s/d 6.000. 000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SPR di jerat dengan pasal 55 undang - undang No. 22 tahun 2021 tentang Migas sebagai mana telah di ubah dengan undang - undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.(enam puluh miliar rupiah)., "terangnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar