WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rapat Paripurna DPRD Subang, Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun 2021

SUBANG, JMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Subang atas Rancangan Peraturan daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2021. Kamis (7/10/21).

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, didampingi oleh Wakil I Elita Budiarti, Wakil II Atang Kudus dan Wakil III Lina Marliana.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur membacakan nota pengantar Bupati Subang dihadapan para anggota dewan dan para tamu undangan pada forum rapat Paripurna tersebut.

Agus Masykur menyampaikan bahwa perjalanan perubahan APBD tahun anggaran 2021 relatif cukup berat, mengingat dipertengahan tahun terjadi puncak pandemi covid-19 yang menyebabkan pendapatan daerah di seluruh Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Subang mengalami pengurangan, dimana pajak daerah sampai menurun sekitar Rp. 78,21 Milyar. Selain itu hal yang memberatkan juga adalah adanya beberapa kegiatan prioritas yang sulit untuk dihindari.

Untuk itu, dalam rangka memastikan likuiditas keuangan daerah terjaga sampai akhir tahun, Pemda Subang akan melakukan langkah-langkah melakukan review terhadap arus cash flow pendapatan dan belanja, apabila likuiditas kas di 3 bulan terakhir tahun 2021 kurang membaik, maka pemerintah daerah akan memastikan anggarannya tidak direalisasikan (self-blocking) sebagaimana self-blocking tersebut pernah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 4 tahun 2017 tentang efisiensi belanja barang Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun anggaran 2017.

Ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja serta silpa tahun lalu yang didominasi oleh sisa-sisa dana yang dibatasi penggunaannya (restriktik), mengharuskan pemerintah daerah melakukan berbagai upacara upaya dalam rangka mengantisipasi defisit tahun berjalan, diantaranya dengan peningkatan efisiensi belanja daerah melalui refocussing maupun rasionalisasi dan pergeseran pos belanja serta tidak kalah pentingnya melakukan intensifikasi penerimaan PAD.

Berdasarkan beberapa fakta tersebut, maka pemerintah daerah Kabupaten Subang menyampaikan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021. Pada rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2021 pendapatan daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp. 242,49 miliar dari pendapatan semula sebesar Rp. 3,009 triliun menjadi 3,252 triliun.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut Sekda Subang H. Asep Nuroni, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...