WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pilkades Antar Waktu (PAW) Segera di Laksanakan di Grobogan

GROBOGAN JMI - Tujuh desa di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar-waktu (PAW), hal terkait dari masing-masing kepala desanya meninggal dunia.

Ketujuh desa tersebut adalah Desa Sugihan, Kecamatan Toroh Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan,Desa Karangrejo Kecamatan Gabus, Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi,Desa Latak, Kecamatan Godong, Desa Pulokulon Kecamatan Pulokulon dan Desa Pangkalan, Kecamatan Karangrayung.

Kepala Dispermasdes Grobogan Sanyoto melalui Kepala Bidang Pemdes Agus Prihantoro ketika di temui oleh beberapa media diantaranya dari Jurnal Media Indonesia menjelaskan bahwa, ketujuh kades yang meninggal tersebut rata-rata dilantik pada 27 Maret 2019, sehingga sisa waktu masa pemerintahannya  berakhir pada 27 Maret 2025 mendatang, Karena masih ada sisa waktu masa waktu untuk menjalankan di Pemerintahan Desa maka dilaksanakan pilkades antar waktu (PAW).terang, Agus Prihantoro yang didampingi Kasi Aparatur Pemdes Bambang Dwi Santosa, Jumat (08/10/2021) 

“Sesuai Perda Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa yang diperbarui dengan Perda Grobogan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepala Desa dan Perbup Grobogan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda disebutkan bahwa jumlah calon kades dalam pilkades antar-waktu minimal dua orang dan maksimal tiga orang, dengan pendidikan minimal SMP ,” jelas Agus P. 

Agus juga menjelaskan bahwa, mekanisme pemilihannya hampir sama dengan pilkades reguler, yaitu ada tahap pengumuman, ujian seleksi, pencoblosan, pengesahan, dan penerapannya.

Perbedaannya, menurut Agus, terletak pada cara pencoblosannya. Kalau di pilkades reguler, semua elemen masyarakat memilih calon, tapi jika di pilkades antar-waktu, hanya unsur Badan Perwakilan Desa (BPD), perangkat desa, dan perwakilan masyarakat saja yang berhak memilih calon juga Selain itu, jumlah calon kades maksimal tiga orang. Kalau di pilkades biasa atau konvensional, jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Untuk pilkades antar-waktu, ada ciri khusus, yakni pengesahan dan penetapannya ditentukan oleh musyawarah desa (musdes) yang pesertanya ada tiga unsur, yakni BPD, perangkat desa (perdes), dan perwakilan warga (RT/RW).
“Kalau dalam musdes terjadi mufakat memilih si A saja, ya sudah si A itu yang jadi. Tapi kalau hasil musdes tidak terjadi mufakat, maka dari tiga calon tadi harus dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui coblosan”.

Hal itu seperti yang terjadi di Desa Sugihan, Kecamatan Toroh Dalam musdes tidak terjadi mufakat antara tiga unsur peserta, sehingga pencoblosan calon kades antar-waktu harus dilakukan Senin lusa, 11 Oktober 2021 akan dilakukan pencoblosannya, kata Kasi Aparatur Pemdes Bambang Dwi Santosa.

Kadispermasdes Sanyoto yang dihubungi Via Wa mengatakan bahwa,

“Pihaknya hanya membuatkan regulasinya saja, sedangkan desa melaksanakan regulasi itu apa tidak

“Itu saja, kok, seraya menyinggung bahwa politik uang dari calon kades untuk menarik simpati pemilih, masih sangat mungkin terjadi dalam pilkades antar-waktu (PAW), “ pungkas Sanyoto Kadispermades Kabupaten Grobogan.

Heru 78/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Peringati Harhubnas 2024 di lapang alun-alun Subang, Pj. BupatiSubang mewakili Pj.Gubernur Jabar Bertindak sebagai inspektur upacara, Bacakan sambutan menteri perhubungan RI,Tranportasi maju Nusantara Baru

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (HARH...